JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Faisal Santiago, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan perubahan syarat usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut tercantum dalam Nomor 68/PUU-XXII/2024. Faisal menjelaskan bahwa usia 50 tahun merupakan fase yang tepat bagi seseorang untuk memimpin KPK. Menurutnya, tidaklah wajar jika syarat tersebut diubah. Ia mengemukakan bahwa ketentuan minimal usia tersebut memungkinkan calon pimpinan KPK memiliki pengalaman yang cukup dalam menghadapi dan memerangi korupsi di Indonesia. Lebih lanjut, Faisal menekankan pentingnya memiliki pemimpin KPK yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga visioner, berintegritas, dan memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menambahkan bahwa calon pimpinan KPK juga tidak dapat menghindari hubungan dengan para politisi, mengingat proses pemilihan yang melibatkan peran mereka melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "DPR tidak dapat dihindari dalam pelaksanaan fit and proper test. Yang terpenting adalah, setelah terpilih, calon tersebut harus memiliki komitmen yang kuat dalam memerangi korupsi di Indonesia," pungkasnya. Pernyataan Prof. Faisal ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan tersebut diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, beserta rekan-rekannya. MK menegaskan bahwa penentuan batasan usia dalam suatu undang-undang adalah hak dari pembentuk undang-undang, dan bahwa batasan usia tersebut dapat dianalisis oleh MK apabila terbukti melanggar prinsip-prinsip kebijakan hukum yang terbuka. Namun, dalam perkara yang diajukan oleh Novel, MK tidak menemukan bukti adanya pelanggaran tersebut. Lebih jauh, MK menilai bahwa syarat usia yang dipersoalkan tidak menyebabkan masalah kelembagaan yang berarti. Ketua MK, Suhartoyo, dalam menyampaikan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa perubahan batas usia calon pimpinan KPK, baik untuk menurunkan maupun meninggikan syarat tersebut, tidak akan secara otomatis meningkatkan atau mengurangi jumlah pendaftar yang berintegritas. ANTARA