KUPANG –
**Borneonews - Kupang**, Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk melanjutkan program pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam kunjungannya ke lokasi pembangunan, Linus Lusi menekankan pentingnya program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan dampak positif bagi kesehatan penerima manfaat. Ia mempertegas bahwa program bantuan ini merupakan kelanjutan dari inisiatif yang telah direncanakan oleh pemimpin sebelumnya, dengan dan tetap fokus pada tujuan utama, yaitu menciptakan hunian yang lebih baik. Kunjungan tersebut juga menggambarkan komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menyalurkan program *Corporate Social Responsibility (CSR)* dari Bank NTT, yang telah direncanakan sebelumnya dan diarahkan sepenuhnya oleh kepala daerah. Penyaluran bantuan ini dilakukan dengan mematuhi kebijakan yang telah ditentukan untuk memaksimalkan dampaknya. Bustaman, selaku Kepala Bidang Permukiman dan Pertanahan Kota Kupang, menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan kepada lima orang penerima yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah Rp1 juta per bulan, serta memiliki hunian semi permanen yang mengalami kerusakan di atas 70 persen. Perbaikan yang dilakukan dalam program ini mencakup berbagai elemen penting, seperti atap, dinding, dan lantai rumah. Selain itu, program ini juga difokuskan pada lokasi-lokasi permukiman kumuh sebagai langkah guna mencegah timbulnya kawasan kumuh dan meningkatkan kualitas hunian di sekitar. Syarat lain untuk menjadi penerima manfaat adalah bahwa calon penerima harus memiliki rumah sebagai satu-satunya aset yang dilengkapi dengan legalitas yang jelas. Sementara itu, untuk rumah yang tidak layak huni, pemilikannya akan dibongkar dan digantikan dengan bangunan permanen yang baru. Daniel Babu, seorang calon penerima manfaat dari RT 017 Kelurahan Naikolan, menyampaikan ungkapan syukurnya atas bantuan yang diterima. Ia mengaku sangat menghargai perhatian dari Pemerintah Kota Kupang dan Bank NTT, karena selama ini rumahnya dalam kondisi rusak dan mereka tidak memiliki cukup dana untuk memperbaikinya. Ia menegaskan bahwa bantuan rumah layak huni ini sangat berarti tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi keluarganya, terutama dalam hal kesehatan dan kenyamanan. Daniel berharap agar program ini dapat berjalan lancar sehingga impiannya untuk memiliki rumah yang lebih baik bisa segera terwujud. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Kupang, biaya pembangunan setiap unit rumah layak huni diperkirakan sekitar Rp85 juta. Proses pembangunan ini direncanakan akan dimulai setelah perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Kupang dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan September 2024. Dengan adanya bantuan CSR yang tepat sasaran, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi penerima manfaat, sehingga mereka dapat memiliki hunian yang lebih layak, sehat, dan nyaman, serta mendukung usaha pengurangan kawasan kumuh di Kota Kupang. ANTARA