BATAM –
**Borneonews - Batam**, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan dorongan kepada Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk segera melaksanakan proses hukum terhadap sepuluh anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang. Keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan wewenang untuk menyisihkan barang bukti narcotik berupa sabu seberat 1 kilogram menjadi dasar pengusulan ini. Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menekankan bahwa pengusutan kasus ini perlu dilakukan secara cepat dan tegas, termasuk menerapkan pasal berlapis yang dapat memberatkan hukuman bagi para pelaku. Poengky mengungkapkan, keberadaan mereka sebagai anggota Polri yang aktif di bidang narkoba menuntut adanya efek jerah yang lebih kuat. “Karena status mereka sebagai polisi, seharusnya mereka menegakkan hukum, bukan sebaliknya, malah terlibat dalam kejahatan,” ujarnya. Menurutnya, tindakan bermain-main dengan bandar narkoba hanya akan merusak masa depan generasi muda bangsa. Dalam pernyataannya, Poengky juga menggagas bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus diterapkan terhadap anggota Polri yang terlibat. Hal ini dikarenakan transaksi narkoba sering kali berkaitan erat dengan kegiatan pencucian uang. “Melalui penerapan hukum yang tegas ini, kami berharap dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi sepuluh anggota Polri yang terlibat, tetapi juga bagi rekan-rekan mereka yang lain,” tambahnya. Sebagai bagian dari tindakan tegas, Komisi Kode Etik Profesi Polri telah mengambil langkah untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada semua anggota tersebut. Kesepuluh pelanggar terdiri dari tiga perwira, termasuk mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi SN, dan tujuh bintara. Mereka dihukum karena terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan menyisihkan barang bukti narkoba. Kasus ini membuat Kompolnas melakukan supervisi langsung ke Polda Kepri pada tanggal 5 September lalu untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memastikan penegakan hukum dijalankan dengan sepatutnya. ANTARA