**Borneonews - Jakarta**, Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia menyatakan penolakan terhadap usulan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI yang merekomendasikan penetapan tarif cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada tahun 2025.
Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagio, menjelaskan bahwa jika tarif cukai tersebut diterapkan, MBDK akan tetap mudah diakses oleh masyarakat, bahkan meskipun minuman tersebut berisiko terhadap kesehatan. Ia menegaskan bahwa tarif yang rendah tersebut tidak akan mampu mengurangi prevalensi obesitas dan diabetes di Indonesia. "Kami dengan tegas menolak kebijakan ini. Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, tarif cukai sebesar 2,5 persen tidak akan menurunkan angka obesitas dan diabetes di Indonesia," ungkap Ari dalam pernyataan tertulisnya.
Ari menambahkan bahwa besaran tarif yang diusulkan terlalu rendah dan tidak cukup efektif untuk mendorong perubahan perilaku konsumsi, terutama pada anak-anak yang sangat rentan dan cenderung membeli MBDK. Angka tersebut dianggap tidak mencukupi dalam menangani masalah kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi berlebihan dari minuman berpemanis. Oleh karena itu, Fakta Indonesia menegaskan ketidaksetujuan terhadap usulan dari BAKN DPR, yang dinilai tidak memiliki pijakan yang kuat.
Sebagai solusi, Fakta Indonesia mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan studi lebih mendalam dengan mempertimbangkan saran dari organisasi internasional, termasuk *World Health Organization* (WHO) dan hasil penelitian yang dilakukan oleh CISDI. "Kami berharap Kementerian Keuangan memiliki pandangan yang komprehensif tentang bagaimana kebijakan fiskal dapat berkontribusi dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat," tambahnya.
Ari juga meminta kepada Kementerian Keuangan dan pemerintah yang akan datang agar mempertimbangkan tarif cukai MBDK yang lebih tinggi, yaitu mencapai 35 persen. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mencapai target visi Indonesia Emas 2045. "Dengan penetapan tarif yang lebih tepat, kami berharap konsumsi MBDK dapat dikendalikan secara lebih efektif, sehingga dapat melindungi generasi mendatang dari masalah kesehatan yang serius," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerima usulan dari BAKN DPR terkait penetapan tarif cukai untuk MBDK pada 2025 yang sebesar 2,5 persen. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyampaikan bahwa usulan tersebut saat ini masih dipandang sebagai rekomendasi, dan keputusan akhir akan diserahkan kepada pemerintahan mendatang. "Itu hanya rekomendasi. Tetapi nantinya tergantung pada pemerintah tahun depan," jelasnya dalam sebuah wawancara.
Meskipun demikian, Askolani menegaskan bahwa berbagai faktor akan dipertimbangkan untuk menentukan tarif cukai MBDK, tergantung pada situasi yang akan dihadapi pada tahun depan. "Kita lihat saja nanti, sangat tergantung pada kondisi tahun depan," tutupnya.
ANTARA
Fakta Indonesia Tolak Usulan Tarif Cukai Minuman Manis 2,5%
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







