**Borneonews - Manokwari**, Sengketa terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh tim bakal calon bupati Manokwari, Bernard Seftnat Boneftar, dan wakil bupati Eddy Waluyo, dengan nama sapaan BERBUDI, telah mencapai kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari.
Proses mediasi untuk penyelesaian sengketa ini difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari. Musyawarah dilakukan secara tertutup pada hari Kamis untuk membahas masalah yang muncul sebelumnya. Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, mengungkapkan bahwa musyawarah yang berlangsung pada hari kedua ini merupakan kelanjutan dari upaya mediasi pada hari pertama, yang tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Samsudin menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, penyelesaian sengketa pemilihan umum perlu dilakukan melalui dua kali musyawarah tertutup, sebelum kemudian dilanjutkan dengan musyawarah terbuka. Ia mengungkapkan rasa syukurnya, Puji Tuhan, mediasi tertutup hari kedua berhasil mencapai kesepakatan, dan KPU menerima pendaftaran bakal calon BERBUDI.
Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, Bawaslu Manokwari mempertimbangkan bukti-bukti dokumen yang disampaikan oleh tim bakal pasangan calon tersebut. Selain itu, Keputusan KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 juga menjadi acuan dalam penyelesaian masalah ini. Keputusan tersebut memberikan kesempatan bagi pendaftaran ulang pasangan calon kepala daerah untuk provinsi maupun kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Mengenai teknis pelaksanaan pendaftaran, Samsudin menjelaskan bahwa menjadi kewenangan KPU untuk menentukan waktu pendaftaran dan harus turut melakukan sosialisasi kepada publik. Ia juga menambahkan bahwa berita acara musyawarah yang terdaftar dengan nomor register 001/PS.REG/11.1101/IX/2024 sudah diserahkan kepada tim bakal paslon BERBUDI sebagai pemohon dan kepada KPU Manokwari sebagai termohon.
Lebih lanjut, Bawaslu berjanji akan menerbitkan surat keputusan sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan pendaftaran kembali pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. Kami akan menyerahkan berita acara terlebih dahulu, dan pada hari Jumat pukul 14.00 WIT, keputusan penyelesaian sengketa ini akan diterbitkan dan bersifat mengikat bagi semua pihak, tegas Samsudin.
Ketua tim kuasa hukum BERBUDI, Yan Christian Warinussy, memberikan apresiasi atas proses mediasi yang berjalan dengan baik sehingga pasangan BERBUDI dapat melanjutkan langkahnya untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Ia menambahkan bahwa setelah putusan dari Bawaslu diterbitkan, tim bakal paslon BERBUDI akan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran di KPU setempat.
Putusan Bawaslu yang dihasilkan dari kesepakatan musyawarah akan disampaikan pada saat musyawarah terbuka. Dengan demikian, pasangan calon BERBUDI akhirnya bisa turut serta dalam Pilkada 2024, ungkap Warinussy.
Sebagai tambahan informasi, tim dari pasangan bakal calon BERBUDI telah mengajukan sengketa kepada Bawaslu pada 6 September 2024 setelah KPU Manokwari melakukan penolakan saat masa perpanjangan pendaftaran. KPU mengemukakan bahwa surat rekomendasi dukungan (B1-KWK) dari Partai Hanura untuk pasangan BERBUDI telah didaftarkan oleh bakal pasangan calon lainnya, yaitu Hermus Indou-Mulyono (HERO).
KPU Manokwari menjelaskan bahwa kelima partai yang mengusung pasangan BERBUDI belum memenuhi syarat, karena gabungan partai politik tersebut harus memperoleh suara sah minimal 10 persen. Dalam hal ini, Ketua KPU Manokwari, Christine Rumkabu, mengungkapkan bahwa KPU telah menawarkan solusi sesuai dengan petunjuk teknis, berupa penandatanganan kesepakatan baru yang menyatakan bahwa Partai Hanura keluar dari koalisi pendukung HERO.
B1-KWK dari Partai Hanura yang disampaikan oleh bakal paslon BERBUDI belum diunggah ke Silon, karena sebelumnya mereka telah melakukan pendaftaran, jelasnya. Sementara itu, Ketua tim pemenangan pasangan bakal calon BERBUDI, Romer Tapilatu, menegaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura telah memberikan dukungan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 383/B.3/DPP-Hanura/IX/2024.
SK tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat DPP Partai Hanura pada 4 September 2024, yang menyatakan pencabutan SK Nomor 041/B.3.DPP-Hanura/VII/2024 yang sebelumnya menyetujui dukungan kepada pasangan calon HERO di Manokwari.
ANTARA
Sengketa Pilkada Manokwari 2024 Capai Kesepakatan Melalui Bawaslu
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







