JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, mengusulkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sosialisasi secara menyeluruh mengenai aturan perlindungan terhadap hewan-hewan yang dilindungi. Menurutnya, upaya ini harus segera dilaksanakan agar masyarakat lebih memahami aturan yang ada. Slamet menyatakan, "Sosialisasi ini perlu dilakukan semasif mungkin kepada masyarakat." Pernyataan tersebut muncul sebagai respon terhadap kasus seorang warga di Bali, Nyoman Sukena, yang dipidana karena kedapatan memelihara *Landak Jawa*, sebuah spesies yang statusnya dilindungi. Malangnya, Nyoman tidak menyadari bahwa hewan yang dipeliharanya termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi. Sejalan dengan hal tersebut, ia menyarankan agar KLHK memperkuat sosialisasi terkait hewan-hewan dilindungi demi menghindari terulangnya kasus serupa di masa mendatang. "Dengan demikian, kejadian-kejadian yang disebabkan oleh ketidakpahaman masyarakat terkait pelanggaran hukum dapat diminimalisasi. Kita semua pasti merasa prihatin, namun undang-undang ini ada untuk tujuan perlindungan," imbuhnya. Dalam kasus terdakwa Nyoman Sukena, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima permohonan penangguhan penahanan. Pengadilan memutuskan agar Nyoman, yang berusia 38 tahun, dapat menjalani tahanan rumah mulai 12 September hingga 21 September 2024. Ketua majelis hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan bahwa penahanan dialihkan dengan syarat terdakwa harus kooperatif dan diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu setiap hari Selasa dan Kamis. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut juga mencerminkan bahwa Nyoman merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup anggota keluarganya. Keputusan ini disambut baik oleh Nyoman Sukena dan masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi, yang hadir dalam persidangan tersebut. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi terdakwa dan keluarganya. ANTARA