**Borneonews - Banjarmasin**, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) telah mengambil tindakan hukum terhadap seorang individu yang diduga melakukan penggelapan pajak, yang merugikan pendapatan negara dengan total mencapai Rp588.516.711.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menginformasikan bahwa tersangka yang berinisial SB baru saja diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk melanjutkan proses hukum tahap dua atau *P-22* dalam penyidikan kasus ini. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau *P-21* oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 23 Juli 2024.
Syamsinar menjelaskan bahwa SB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. BSB, diduga telah melakukan pelanggaran di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode Agustus dan September 2016. Tersangka SB juga tidak melakukan penyetoran pajak yang telah dipungut dalam masa pajak yang dimaksud.
Menurut keterangan yang disampaikan, tindakan SB dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang ini terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.
SB menghadapi ancaman hukuman penjara yang paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, terdapat kemungkinan denda yang setidaknya bernilai dua kali lipat dari jumlah pajak yang terutang dan dapat mencapai empat kali lipat dari jumlah tersebut.
Syamsinar berharap bahwa proses penegakan hukum ini tidak hanya akan memberikan efek jera kepada para wajib pajak, tetapi juga mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang. Dia menekankan pentingnya edukasi kepada para wajib pajak, khususnya di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng, agar mereka selalu melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan menyeluruh sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
"Sistem perpajakan yang diterapkan di negara kita adalah *self assessment*, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang," tutupnya.
ANTARA
Kejaksaan Terima Tersangka Penggelapan Pajak Rp588 Juta di Banjarmasin
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Komentar (0)
Memuat komentar…







