JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil langkah dengan membentuk satuan tugas (satgas) bertujuan untuk memperbaiki berbagai masalah dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON). Pembentukan satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024, yang berfokus pada pengawalan penyelenggaraan PON XXI yang akan berlangsung di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa berbagai isu terkait penyelenggaraan PON telah diungkapkan kepada Presiden Joko Widodo dan mendapatkan respons positif berupa penerbitan Keppres. “Saya telah mengajukan permohonan kepada Presiden, dan syukur Alhamdulillah, beliau langsung mengeluarkan Keppres terkait pembentukan Satgas Penataan dan Pendampingan Tata Kelola. Satgas ini akan dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung dan mencakup anggota dari Kabareskrim Polri, Deputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta seluruh instansi penegak hukum,” ungkap Menpora Dito. Dito menegaskan bahwa setiap keluhan yang muncul serta hal-hal yang dianggap tidak sesuai akan ditindaklanjuti dengan serius sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Ia juga menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan PON adalah tanggung jawab utama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta daerah tuan rumah, yang menjabat sebagai ketua pengurus besar PON. “Namun, sebagai Menteri Olahraga, saya memiliki tanggung jawab untuk membina olahraga di seluruh tanah air. Oleh karena itu, kami akan selalu menjadi pihak yang terdepan dalam masalah ini,” tegas Dito. Mendukung upaya tersebut, Menpora juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terkait tata kelola penyelenggaraan PON. Ia menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Olahraga, tanggung jawab PON memang berada di tangan KONI dan daerah. Oleh karena itu, peran pemerintah pusat seringkali terbatasi dan tidak dapat memberikan intervensi secara langsung dalam setiap aspek penyelenggaraan. Dito pun mengakui perlunya perubahan dalam Undang-Undang Olahraga agar tata kelola PON dapat ditingkatkan. Menurutnya, pengalaman dalam penyelenggaraan event berskala internasional seperti Piala Dunia Basket dan Piala Dunia U-17 FIFA memperlihatkan kemampuan pemerintah dalam mengelola acara tanpa cacat. “Walaupun kami tidak ingin mengecilkan peran daerah, ke depan PON harus melibatkan partisipasi daerah secara aktif. Namun, pengawasan terhadap manajemen serta pengaturan sumber daya manusia tetap harus diperkuat di level pemerintah pusat,” imbuh Dito. “Ke depan, kami berharap pemerintah daerah bisa berperan lebih kuat. Namun, ada proses transisi yang perlu kami persiapkan,” pungkas Dito. ANTARA