JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) akan memberikan dasar hukum bagi penambahan maupun pengurangan nomenklatur kementerian dalam pemerintahan yang akan datang. Menurut Baidowi, undang-undang yang baru disahkan ini tidak lagi membatasi jumlah kementerian yang dapat ditetapkan oleh presiden. "Kita tidak lagi terikat pada angka 34. Jika diperlukan, presiden bisa menambah jumlah kementerian atau bahkan menguranginya. Dasar hukum untuk hal itu sudah tersedia," ungkap Baidowi, yang akrab dipanggil Awiek, dalam keterangan pers di Jakarta. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap isu yang beredar mengenai rencana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 44 pada pemerintahan mendatang. Baidowi menekankan, jumlah kementerian akan ditentukan berdasarkan kebutuhan dan visi presiden terpilih, dengan mempertimbangkan efektivitas dalam pemerintahan. "Sekali lagi, angka tersebut sangat tergantung pada presiden dan efektivitas yang ingin dicapai," jelasnya. Ia juga membandingkan struktur kementerian di era Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan pemerintahan saat ini yang dipimpin oleh Joko Widodo. Meskipun keduanya memiliki 34 kementerian, nomenklatur di antara mereka berbeda. "Pada masa SBY, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdiri sendiri. Namun, di era Pak Jokowi, kementerian-kementerian itu mengalami penggabungan dan penambahan kementerian baru seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," katanya. Sebelumnya, pada tanggal 9 September, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Kementerian Negara untuk dibawa dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Terdapat beberapa perubahan signifikan dalam RUU ini, termasuk penyisipan Pasal 6A yang mengatur tentang pembentukan kementerian tersendiri. Selain itu, Pasal 9A juga disisipkan untuk memberikan wewenang kepada presiden dalam mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Satu poin penting lainnya yang tercantum dalam RUU adalah perubahan pada Pasal 15. Perubahan ini memperbolehkan presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang diperlukan dalam penyelenggaraan negara tanpa dibatasi pada 34 kementerian, seperti diatur dalam undang-undang sebelumnya. ANTARA