JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tengah memperkuat program kerjanya untuk periode 2024-2029 dengan membentuk struktur kepengurusan tingkat pusat yang terdiri dari individu-individu pilihan. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menjelaskan bahwa ada 18 departemen fungsional dan bidang kerja yang ditetapkan guna mendukung pelaksanaan program kerja yang diamanatkan dalam Kongres XII di Bali, yang berlangsung pada 18-20 Agustus 2024. Vaudy berharap dengan terbentuknya kabinet ini, IKPI dapat menjadi asosiasi konsultan pajak yang kompeten, bermartabat, serta mampu bersinergi dengan pemerintah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara asosiasi dan otoritas untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak di Indonesia. Salah satu perubahan dalam struktur adalah penambahan Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum. Departemen ini bertugas untuk memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada anggota IKPI yang membutuhkan. Kegiatan hukum yang dihadapi oleh anggota harus selaras dengan aturan yang berlaku, sehingga tujuan dari departemen ini adalah untuk melindungi kepentingan anggota dalam melaksanakan profesi mereka. “Jika ada anggota yang mengalami masalah hukum, departemen ini akan berperan aktif dalam menangani kasus tersebut,” imbuhnya. Selain itu, perubahan lainnya mencakup pemisahan Departemen Litbang dan diskusi grup terarah (*Focus Group Discussion*) menjadi dua departemen yang berbeda. Langkah ini diambil untuk memberikan fokus yang lebih besar kepada pengurus dalam melaksanakan tugas di masing-masing departemen. Vaudy menekankan bahwa dalam mengelola sebuah asosiasi seukuran IKPI, penting untuk memperhatikan kapasitas, loyalitas, dan komitmen anggota dalam mengembangkan organisasi. “Pengurus di IKPI tidak menerima gaji, semua bekerja secara sukarela untuk kemajuan asosiasi,” ujarnya. Salah satu program kerja prioritas yang telah direncanakan oleh IKPI adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak yang diharapkan dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Hal ini dinilai penting, mengingat wajib pajak dan konsultan pajak saat ini memerlukan perlindungan yang kuat melalui payung hukum untuk menjaga hak mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan profesi mereka. ANTARA