MATARAM –
**Borneonews - Kota Bima**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, resmi mengumumkan pembukaan perekrutan sebanyak 218 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina, menjelaskan bahwa rekrutmen PTPS akan meliputi 41 kelurahan, sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari total tersebut, sebanyak 217 merupakan TPS reguler, sedangkan satu TPS akan ditempatkan di lokasi khusus, yaitu Rumah Tahanan Kota Bima. "Pentingnya pengawasan di TPS adalah untuk menghindari berbagai pelanggaran serta potensi kecurangan yang dapat terjadi selama proses penghitungan suara," ungkap Atina saat memberikan keterangan di Mataram. Lebih lanjut, Atina menjelaskan bahwa PTPS akan bertugas di dalam TPS untuk memastikan setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Mereka akan memantau kepatuhan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan prosedur sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh KPU. Dalam proses perekrutan, kewenangan berada di tingkat kecamatan, yang akan ditangani oleh pengawas di tingkat tersebut (Panwascam). Bawaslu Kota Bima berperan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses rekrutmen yang berlangsung. Pendaftaran untuk calon PTPS dibuka mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024. Para calon dapat melakukan pendaftaran di Sekretariat Panwascam yang tersedia di lima kecamatan yang ada di Kota Bima. Atina juga mengajak seluruh putra putri terbaik dari daerah tersebut untuk berpartisipasi sebagai pengawas TPS dalam Pemilihan tahun 2024, guna mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas dan transparan. ANTARA