**Borneonews - Medan**, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan harapannya agar wilayah Sumatera Utara dapat menjadi provinsi yang menerapkan *restorative justice* atau keadilan restoratif. Dalam pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKSI Kabupaten Simalungun, ia mengungkapkan bahwa konsep ini diharapkan dapat mereduksi masalah yang tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Bobby menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat, terutama bagi penduduk desa di seluruh Sumatera Utara. Menurutnya, daerah tersebut, yang memiliki potensi besar di sektor ekonomi, seringkali menghadapi kesalahpahaman antara perusahaan dan masyarakat. Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat menyelesaikan masalah sebelum menjadi konflik yang berkepanjangan.
Sikap ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Bobby menjelaskan bahwa sering terjadi insiden ketersinggungan antara masyarakat dan perusahaan, dan ia menemukan banyak aduan yang berasal dari masyarakat yang berselisih dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah mereka.
Ia menggarisbawahi bahwa permasalahan kecil sering kali bisa berlarut-larut menjadi isu besar, terutama dalam konteks perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dalam situasi seperti ini, masalah sepele bisa berujung pada proses hukum yang rumit dan berkepanjangan. Oleh karena itu, Bobby menginginkan kehadiran rumah keadilan restoratif di tingkat desa, sehingga masyarakat yang terlibat dalam masalah hukum tidak harus langsung terjerat dalam proses peradilan.
Bobby mengamati bahwa saat ini, Sumatera Utara kini berada pada peringkat teratas dalam kasus narkoba. Oleh karena itu, ia berpendapat, lebih baik fokus menyelesaikan masalah-masalah yang lebih mendesak dan berbahaya bagi masyarakat. Ia berharap, Rumah Desa Bersatu yang diinisiasi oleh DPC AKSI Simalungun dapat menjadi solusi alternatif bagi warga desa dalam menyelesaikan konflik sosial. Rumah ini tidak hanya diharapkan menjadi tempat berkumpulnya kepala desa dan pejabat pemerintah, tetapi juga berfungsi sebagai wadah untuk menyelesaikan permasalahan tanpa harus menunggu agar isu tersebut viral di media.
Selain itu, ditekankan juga bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah berhasil menghentikan penuntutan terhadap 40 perkara dari Januari hingga awal Juni 2024 melalui penerapan keadilan restoratif. Hal ini mencerminkan keberhasilan penerapan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 sebagai langkah maju dalam merealisasikan keadilan yang lebih berperspektif masyarakat.
ANTARA
Bobby Nasution dorong Sumatera Utara terapkan keadilan restoratif
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







