SURABAYA –
**Borneonews - Madiun**, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman Sari di Kota Madiun telah berhasil meraih Paritrana Award 2024 yang tingkat nasional untuk kategori Badan Usaha Terbaik dalam sektor Perdagangan. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, kepada Direktur Utama Perumda Tirta Taman Sari, Suyoto, di Jakarta pada hari Kamis. Penghargaan ini merupakan kelanjutan dari apresiasi serupa yang telah diterima di tingkat provinsi sebelumnya. Suyoto menjelaskan, "Karena pada bulan lalu kami meraih penghargaan di tingkat provinsi, kami mendapat rekomendasi untuk mengikuti penilaian di tingkat nasional. Alhamdulillah, kami berhasil mendapatkan penghargaan ini." Dalam keterangannya, ia juga menekankan pentingnya penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap upaya yang telah dilakukan oleh perusahaannya. Paritrana Award sendiri merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pelaku usaha yang berkontribusi dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuan dari penghargaan ini adalah mencapai "universal coverage" untuk jaminan sosial ketenagakerjaan atau *jamsostek*. Perumda Air Minum Tirta Taman Sari tidak hanya mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga berupaya memperluas cakupan layanan tersebut kepada masyarakat sekitar. Ini dilakukan lewat program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mereka laksanakan. Suyoto menambahkan bahwa ada tiga kriteria utama dalam penilaian penghargaan ini. Kriteria tersebut meliputi tertib dalam kepesertaan dan pembayaran iuran program untuk karyawan internal perusahaan. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk memperluas jangkauan dengan melibatkan pekerja di sekitar wilayah operasional mereka. Saat ini, Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun telah memberikan perlindungan kepada 1.184 peserta BPJS Ketenagakerjaan di luar karyawan internal. Peserta tersebut terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari guru Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), marbot masjid, penggali makam, penarik gerobak sampah, hingga ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (LPMK). "Setiap bulannya, kami membayarkan sebesar Rp16.800 per peserta untuk dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika dihitung dengan jumlah peserta saat ini, total premi yang kami bayarkan setiap bulannya mencapai sekitar Rp20 juta," ujar Suyoto. ANTARA