PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, yang terletak di Sumatera Selatan, menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Hendra Kurniawan, mengungkapkan bahwa seluruh langkah pendaftaran program JKN KIS tidak dipungut biaya sama sekali. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melayani permintaan biaya dari pihak lain yang mengaku sebagai petugas BPJS Kesehatan. Hal ini merujuk kepada kasus pungutan liar yang masih terjadi di kalangan masyarakat saat mengurus pendaftaran KIS, yang diinformasikannya pada hari Kamis. Hendra menekankan bahwa program JKN KIS adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat dari kalangan keluarga miskin. Pihaknya menegaskan bahwa individu yang tergolong dalam kategori masyarakat miskin tidak akan dibebankan dengan biaya dalam proses pengurusan dokumen serta pendaftaran menjadi peserta JKN KIS. Untuk mendapatkan kartu JKN KIS, masyarakat yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dapat mengunjungi kelurahan terdekat dengan membawa beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh ketua RT setempat. Apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi, petugas di kelurahan akan memperbarui data tersebut dalam form usulan, serta mengoordinasikan pengumpulan data dan menyerahkannya kepada operator pelayanan JKN KIS di Dinas Sosial Kota Palembang. Hendra juga mengimbau masyarakat agar melakukan pengurusan sampai pengeluaran kartu JKN KIS dilakukan oleh BPJS Kesehatan secara mandiri, tanpa melibatkan perantara. Berdasarkan data yang diperoleh tim BPJS Kesehatan Palembang, beberapa masyarakat yang melaporkan adanya pungutan liar saat proses pendaftaran JKN KIS mengakui bahwa mereka menggunakan jasa perantara untuk membantu pengajuan permohonan di kelurahan. "Fakta di lapangan dan pengakuan dari warga jelas menunjukkan bahwa biaya pengurusan kepesertaan JKN KIS tidak dibayar kepada petugas BPJS Kesehatan tetapi kepada individu-individu yang menawarkan jasa pengurusan," pungkas Hendra. ANTARA