BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarbaru**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan perbaikan terhadap 5.921 unit rumah tidak layak huni (*RTLH*) dalam enam tahun terakhir. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat di wilayah tersebut. Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel, Isma Agrianti, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018, terdapat total 43.921 unit RTLH yang teridentifikasi di daerah ini. Hingga saat ini, masih ada sekitar 38.000 unit yang perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan. “Kami menargetkan agar perbaikan RTLH mencapai 52,95 persen sebelum 2026,” ujarnya dalam sebuah pernyataan di Banjarbaru pada hari Kamis. Isma menambahkan, pihaknya berusaha lebih keras untuk mengejar target tersebut, terutama setelah insiden bencana banjir yang terjadi pada tahun 2021. Banjir tersebut telah menyebabkan kerusakan pada 4.077 unit rumah yang tersebar di 13 kabupaten dan kota. “Bencana banjir tersebut telah merusak ribuan rumah dengan tingkat kerusakan yang bervariasi, mulai dari ringan hingga berat. Dari total 4.077 unit yang rusak, sebanyak 2.800 unit telah berhasil ditangani hingga tahun 2024, menyisakan 1.277 unit lagi yang diharapkan dapat diperbaiki sebelum tahun 2026,” jelas Isma. Untuk mempercepat proses perbaikan *RTLH*, Pemprov Kalsel aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota, Baznas, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Isma berpendapat bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis yang penting dalam merealisasikan pembangunan rumah layak huni. Sinergi antara berbagai pemangku kepentingan diharapkan tidak hanya dapat mempercepat proses perbaikan rumah namun juga berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah tersebut. Lebih lanjut, Isma mengingatkan tentang tanggung jawab pemerintah sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam menyediakan hunian yang layak. Hal ini dianggap sebagai layanan dasar yang penting dalam memenuhi hak-hak masyarakat. “Jika program penyediaan rumah layak huni dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, maka pencapaian target pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 akan menjadi lebih mudah,” tutup Isma. ANTARA