JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Pemerintah Kota Jayapura mengidentifikasi bahwa ibu kota Provinsi Papua ini memiliki potensi sumber daya yang cukup signifikan. Dalam rangka pengelolaan yang lebih baik terhadap potensi tersebut, diperlukan sebuah Rancangan Induk Pembangunan Industri (RIPIK). Rencana ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor industri dapat berjalan secara terencana dan terarah. Widi Hartanti, Asisten II Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Jayapura, menyatakan harapannya agar rancangan peraturan daerah mengenai RIPIK dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang akan mendukung pengembangan industri di wilayah ini. Dia menjelaskan bahwa pendekatan yang terencana dalam pembangunan industri akan menjadi salah satu pilar utama untuk meningkatkan perekonomian daerah. Selain itu, Hartanti menekankan pentingnya dalam penyusunan RIPIK dilakukan secara menyeluruh. Berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat umum, seharusnya dilibatkan dalam proses ini. Kolaborasi lintas sektor ini dianggap menjadi salah satu kunci untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Dia juga menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan daerah ini, pihaknya berambisi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Jayapura. Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa peraturan daerah tersebut akan menjadi dasar hukum bagi perkembangan sektor industri di kota tersebut. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, diharapkan dapat tercipta iklim industri yang kondusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan potensi lokal yang ada. Akhirnya, Hartanti menambahkan bahwa draf rancangan peraturan daerah tentang RIPIK saat ini sedang disusun oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Jayapura. Proses penyusunan dilakukan bersama dengan para pemangku kepentingan dan tim ahli agar dapat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata industri di Kota Jayapura. ANTARA