JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengungkapkan apresiasi terhadap Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak selama lima tahun terakhir. Dalam pernyataannya yang dirilis, ia mengucapkan terima kasih atas sinergi, kolaborasi, dan dukungan yang telah diberikan oleh Komisi VIII kepada kementeriannya sepanjang waktu. Puspayoga menekankan bahwa berkat kerja sama yang baik serta dukungan dari berbagai pihak, kementerian dan komisi telah berhasil meluncurkan beberapa kebijakan progresif. Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender serta melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak. Lebih lanjut, Puspayoga menginformasikan bahwa pada tanggal 4 September 2024, DPR telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk tahun 2025 dengan plafon anggaran sebesar Rp300,65 miliar (sekitar USD19,46 juta). Anggaran tersebut akan digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi kementerian, khususnya dalam menangani isu-isu strategis, prioritas pembangunan nasional, serta pengembangan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Di sisi lain, tambahan anggaran sebesar Rp70,76 miliar yang disepakati oleh kementerian dan komisi belum mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran DPR. Menteri Puspayoga juga mengungkapkan bahwa Dana Alokasi Khusus Non-Fisik untuk Inisiatif Perlindungan Perempuan dan Anak akan diteruskan pada tahun 2025. Pemerintah pun telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk Perlindungan Perempuan dan Anak pada tahun mendatang. Dana alokasi khusus ini direncanakan digunakan untuk membantu daerah dalam mencapai prioritas nasional, khususnya dalam mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, korban perdagangan manusia, anak yang terlibat masalah hukum, serta korban pernikahan anak. ANTARA