JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) dari Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menekankan pentingnya daerah untuk mengoptimalkan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA). Upaya ini diharapkan dapat mempermudah akses layanan publik bagi anak-anak di seluruh Indonesia. Yusharto menjelaskan bahwa KIA berfungsi tidak hanya sebagai bukti identitas resmi anak. KIA juga berperan penting dalam memberikan manfaat nyata yang mencakup berbagai aspek kehidupan anak. "Melalui Kartu Identitas Anak ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan perlindungan dan manfaat yang lebih luas ketimbang hanya mengandalkan dokumen hukum seperti akta kelahiran," ujar Yusharto, dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta. Lebih lanjut, Yusharto menerangkan bahwa KIA adalah dokumen kependudukan yang ditujukan bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Fungsi KIA sejajar dengan Kartu Tanda Penduduk (*KTP*) yang dimiliki oleh orang dewasa. Beberapa manfaat KIA yang diungkapkan oleh Yusharto meliputi pemenuhan hak anak, syarat pendaftaran sekolah, pendaftaran BPJS, pengurusan dokumen keimigrasian, dan kemudahan dalam pendataan saat proses hukum terjadi. Selain itu, KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak, mengurus klaim santunan kematian, serta identifikasi jenazah korban anak dan keperluan lain yang memerlukan bukti identitas resmi. Ia menegaskan bahwa KIA tidak hanya melindungi anak-anak yang lahir dan tinggal di Indonesia, tetapi juga anak-anak warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Dalam hal ini, KIA tetap dapat diterbitkan berdasarkan asas *ius sanguinis*, yang mempertimbangkan kewarganegaraan berdasarkan keturunan, dan bukan tempat lahir. "Dengan cara ini, layanan publik yang dapat diberikan akan lebih beragam, dan kita dapat bekerja sama dengan Konsul Jenderal serta duta besar di berbagai negara," tambahnya. Dalam konteks yang sama, Triyuni Soemartono, seorang Guru Besar di Universitas Profesor Dr. Moestopo (Beragama), sepakat bahwa tujuan utama penerbitan KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Selain itu, keberadaan KIA juga diharapkan dapat memperlancar akses anak-anak terhadap berbagai pelayanan publik, termasuk dalam sektor kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi. Tri menyarankan agar untuk mengoptimalkan pemanfaatan KIA, ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah penguatan regulasi KIA, pemberian insentif bagi stakeholder seperti dukungan anggaran, dan penekanan pada kebijakan yang lebih terfokus. "Kemendagri perlu memastikan bahwa keberadaan KIA mampu melindungi hak-hak konstitusional warganya. Saya merekomendasikan peningkatan pengaturan regulasi KIA dari Peraturan Menteri Dalam Negeri menjadi Peraturan Presiden," jelas Tri. Sebaiknya hal tersebut juga diingat oleh Agustina Situmorang, seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang menyatakan bahwa tingkat kepemilikan KIA secara nasional masih terbilang rendah, yakni 53,58 persen per Januari 2024. Dia berharap di masa mendatang, kepemilikan KIA dapat meningkat dan masyarakat semakin merasakan manfaatnya. Agustina juga memberikan apresiasi terhadap kajian yang telah dilakukan oleh tim BSKDN mengenai pemanfaatan KIA dalam pelayanan publik, yang dinilai cukup komprehensif. Harapannya, kajian ini dapat memberikan dampak positif untuk pemanfaatan KIA yang lebih efektif di masa depan. "Secara keseluruhan, analisis yang dilakukan sudah sangat baik dan komprehensif, menggunakan metode yang tepat. Saya mengucapkan selamat kepada tim, semoga langkah ini dapat menjadi rekomendasi untuk pemanfaatan KIA yang lebih baik," tutup Agustina. ANTARA