**Borneonews - Jakarta**, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo menekankan pentingnya bagi MPR di periode selanjutnya untuk melakukan kajian mendalam terkait dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menunjukkan bahwa dalam rekomendasi MPR periode 2019-2024, akan terdapat anjuran untuk melakukan analisis menyeluruh terhadap konstitusi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, yang diadakan bersama Yayasan Jimly School of Law dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Bamsoet menyampaikan bahwa terdapat banyak aspek dalam konstitusi yang perlu diperbaiki, seperti efektivitas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung, serta upaya untuk mengurangi praktik politik uang dan biaya tinggi dalam pemilihan umum.
Ia berpendapat bahwa pergeseran dari sistem keterwakilan menjadi sistem keterpilihan telah menjadi salah satu penyebab terjadinya dominasi oligarki dalam politik. Meskipun pelaksanaan demokrasi dan hukum saat ini menunjukkan kemajuan, namun tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sering kali terabaikan. Oleh karena itu, banyak pihak mulai mendukung revisi kelima terhadap Undang-Undang Dasar.
Lebih lanjut, Bamsoet mengungkapkan bahwa mekanisme pemilihan yang diterapkan dalam pilkada dan pemilihan legislatif (pileg) berbeda dari pemilihan presiden. Dalam UUD NRI 1945, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pasangan, sementara pilkada dan pileg juga berproses dalam koridor demokrasi yang berbeda.
Ia menekankan perlunya penafsiran ulang terhadap konstitusi, yang mencakup kemungkinan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta penerapan sistem pemilihan legislatif yang tertutup seperti sebelumnya. Kombinasi sistem terbuka dan tertutup diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya korupsi, *money politics*, dan *high cost politics*.
Dalam pandangannya, langkah-langkah tersebut penting untuk melindungi demokrasi Pancasila dari terjebak dalam mekanisme "angka" yang dapat mengarah pada komersialisasi serta penguasaan oligarki. Ia berpendapat bahwa perubahan zaman merupakan hal yang tak terhindarkan, dan konstitusi seharusnya tidak bersikap menolak perubahan.
Sejarah membuktikan bahwa negara seperti Amerika Serikat telah melakukan 27 kali amandemen terhadap konstitusinya, sementara India telah melakukannya sebanyak 104 kali. Dalam hal ini, ia mengutip pendapat Presiden Pertama Indonesia Soekarno yang mencatat bahwa konstitusi seharusnya bersifat fleksibel dan responsif terhadap dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di masa depan.
Di dalam kesempatan tersebut, beberapa tokoh turut hadir, termasuk Ketua Forum Aspirasi Konstitusi yang juga anggota MPR/DPD RI, Jimly Ashiddiqie, serta pakar hukum tata negara, Refly Harun.
ANTARA
Bamsoet Serukan Kajian Mendalam UUD NRI 1945 untuk Masa Depan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







