**Borneonews - [Istanbul]** Pemerintah Australia sedang mempertimbangkan untuk merancang undang-undang baru yang bertujuan untuk memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan besar media sosial yang terlibat dalam penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan. Jika rancangan undang-undang ini disetujui oleh parlemen, pemerintah federal akan memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi kepada raksasa teknologi seperti *X* dan *Meta* yang terlibat dalam penyebaran berita palsu di platform-platform mereka.
Menurut laporan yang dimuat oleh SBS News, undang-undang ini akan memberikan hak kepada pemerintah untuk meminta perusahaan-perusahaan teknologi agar menyerahkan catatan terkait aktivitas mereka yang berhubungan dengan informasi yang menyesatkan. Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, mengungkapkan bahwa sekitar 75 persen warga Australia merasa khawatir mengenai dampak negatif dari berita palsu yang beredar di media sosial.
Rowland menegaskan bahwa platform digital seringkali digunakan sebagai saluran untuk menyebarkan informasi yang tidak akurat dan bisa merugikan masyarakat. Dalam konteks ini, pada hari Selasa, 10 September, Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, juga mengumumkan rencana untuk melarang anak-anak mengakses media sosial. Albanese menegaskan bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh Partai Buruh berencana untuk memperkenalkan undang-undang yang menetapkan usia minimum bagi anak-anak untuk menggunakan media sosial dan platform digital lainnya dalam waktu dekat.
Albanese menyatakan, "Kami menyadari bahwa media sosial dapat menimbulkan dampak sosial yang merugikan, yang dapat memisahkan anak-anak dari lingkungan sosial mereka serta pengalaman langsung yang penting." Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pendekatan pemerintah terhadap isu sosial yang krusial ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak di Australia dari risiko yang ada di dunia maya, sekaligus memberi dukungan kepada orang tua dan wali mereka dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.
ANTARA
Australia Usulkan Undang-Undang Tindak Tegas Media Sosial dan Perlindungan Anak
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Terekam CCTV Membobol Warung di Kuala Kapuas, Barang Curian Dikembalikan
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
OJK Edukasi 400 Peserta soal Investasi hingga Kejahatan Keuangan Digital
Boccia Rebut Emas ke-15 Bagi Kontingen Indonesia
Kodam XXII Tambun Bungai Bersama Bobon Santoso Sajikan 4.000 Porsi Makanan untuk Relawan Karhutla di Tumbang Nusa
Komentar (0)
Memuat komentar…







