**Borneonews - Luwu Utara**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara yang terletak di Sulawesi Selatan kini resmi membuka pendaftaran untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 12 hingga 18 September 2024.
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, memberikan penjelasan mengenai langkah ini. Ia menyatakan bahwa perekrutan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan pengawasan yang berkualitas menjelang Pemilu Serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. "Menghadapi hari pemungutan suara yang semakin dekat, sangat penting bagi kami untuk memiliki banyak pengawas TPS. Oleh karena itu, kami mengadakan rekrutmen pengawas TPS," tuturnya.
Muhajirin juga menjelaskan bahwa pembentukan pengawas TPS ini berlandaskan pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024. Pengawas TPS memegang peranan strategis dalam upaya menjaga integritas pemilu agar berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Terkait syarat untuk menjadi pengawas TPS, Muhajirin menyampaikan bahwa calon pendaftar diharuskan memenuhi beberapa kriteria. Hal ini menyangkut aspek integritas, netralitas, dan kejujuran dalam menjalankan tugas. Di antara syarat tersebut, calon pengawas haruslah berkewarganegaraan Indonesia dan berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
Selanjutnya, calon diharapkan memiliki komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka juga harus menunjukkan integritas serta kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Selain itu, memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu juga menjadi hal yang penting.
Adapun persyaratan pendidikan minimal adalah lulusan SMA atau sederajat. Calon pengawas juga harus berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. Tidak kalah pentingnya, calon harus bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut, calon pengawas diwajibkan untuk mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar. Mereka juga perlu mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat pendaftaran dibuka.
Calon pengawas tidak boleh memiliki catatan kriminal dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, serta tidak pernah terlibat sebagai anggota tim kampanye dalam lima tahun terakhir. Selain itu, mereka harus bersedia untuk bekerja secara penuh waktu dan melengkapi surat pernyataan yang relevan.
Terakhir, selama menjalani masa keanggotaan sebagai pengawas, mereka tidak boleh menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD. Mereka juga tidak boleh memiliki hubungan perkawinan dengan individu lain yang bertugas dalam penyelenggaraan pemilu.
Para calon pengawas TPS dapat mengajukan surat lamaran beserta dokumen pendaftaran lainnya di Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan sesuai dengan domisili mereka.
ANTARA
Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka, Syarat dan Proses Rekrutmen
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Komentar (0)
Memuat komentar…







