MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, yang berlokasi di Sulawesi Selatan, telah resmi membuka pendaftaran untuk 1.870 calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah tersebut sejajar dengan total TPS yang ada di 157 kelurahan yang berada di wilayah 53 kecamatan di Makassar. Pendaftaran ini dimulai pada 12 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024, berlangsung selama sepuluh hari dalam rangka persiapan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhi, dalam keterangannya. Ahmad Ahsanul Fadhi menjelaskan bahwa proses rekrutmen pengawas TPS ini mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 301 yang diterbitkan pada 10 September 2024 oleh Bawaslu Republik Indonesia. Proses perekrutan akan dilaksanakan di setiap kecamatan melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 43 ayat (3) dari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 1 tahun 2020, yang mengatur tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu. Untuk memenuhi syarat pendaftaran, para pelamar diharapkan untuk mendatangi Sekretariat Panwascam yang sesuai dengan domisili yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik mereka. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengawas TPS mencakup beberapa kriteria. Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia minimal 21 tahun. Mereka juga diwajibkan untuk setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjunjung tinggi konsensus Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kejujuran, integritas, serta kemampuan dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan pengawasan Pemilu juga menjadi syarat penting. Pelamar diharapkan memiliki pendidikan minimal tingkat sekolah menengah atas atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP. Dari segi kesehatan, calon pengawas harus mampu secara jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Mereka juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar. Selain itu, calon tidak boleh memiliki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara saat pendaftaran. Calon pengawas sebelumnya juga tidak boleh pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan. Juga, mereka tidak boleh pernah terlibat sebagai anggota tim kampanye salah satu pasangan calon dalam jangka waktu lima tahun sebelumnya. Terakhir, mereka harus bersedia untuk bekerja penuh waktu, yang perlu disertai dengan surat pernyataan, serta bersedia tidak menduduki jabatan politik atau pemerintahan selama masa keanggotaan jika terpilih. Selain itu, mereka juga tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. ANTARA