BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengungkapkan bahwa implementasi opsi perpajakan daerah pada tahun anggaran 2025 tidak akan berdampak signifikan terhadap pembangunan provinsi. Hal ini disampaikannya saat memberikan nota keuangan pada rapat paripurna DPRD Banten. Mulai tahun 2025, terdapat perubahan dalam skema perpajakan yang akan berlaku di daerah. Opsi perpajakan ini mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Menurut Al Muktabar, ketiga jenis pajak ini tidak akan menambah beban bagi wajib pajak. Salah satu perubahan yang mencolok adalah sistem pengalihan pembayaran pajak yang kini dilakukan secara langsung ke rekening kas umum daerah, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Sebelumnya, seluruh pendapatan dari PKB dan BBNKB disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi Banten. Dengan aturan baru, 60 persen dari pendapatan ini akan langsung diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan struktur ini tentu akan memengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. Namun, Al Muktabar meyakinkan bahwa tujuan pembangunan tetap tak terpengaruh oleh opsi perpajakan tersebut. Ia menekankan bahwa target pembangunan yang diusung adalah demi kepentingan rakyat, sehingga perubahan pada komposisi APBD tidak akan menimbulkan masalah berarti. "Target pembangunan kita adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, meskipun ada transformasi ke Kabupaten/Kota, anggaran tersebut akan tetap digunakan untuk belanja demi kepentingan rakyat," jelas Al Muktabar. Untuk meraih target pendapatan pada tahun anggaran 2025, berbagai strategi kebijakan akan dijalankan. Ini termasuk penataan kelembagaan, penyempurnaan dasar hukum pemungutan, penyesuaian tarif pungutan, serta penyederhanaan sistem dan prosedur pelayanan publik. Selain itu, pelaksanaan pemungutan pajak baru serta pengembangan sistem untuk memaksimalkan potensi pajak dan retribusi juga akan menjadi fokus. Al Muktabar menambahkan pentingnya peningkatan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah. Ia juga menyebutkan perlunya optimalisasi sumber pendapatan daerah, yang dalam istilah pemerintahan dikenal sebagai *intensifikasi*, dan pencarian sumber pendapatan baru melalui *ekstensifikasi*. "Ide pokoknya adalah inventarisasi pemetaan dan peningkatan kualitas data dasar dari semua potensi sumber pendapatan daerah," tegasnya. Sebagai informasi tambahan, struktur anggaran APBD tahun 2025 mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, serta penerimaan pembiayaan. Pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp7,875 triliun di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan pendapatan transfer yang diperkirakan sebesar Rp3,109 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6,346 miliar. Total pendapatan daerah saat ini diproyeksikan mencapai sekitar Rp10,991 triliun. Dalam rencana belanja, Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan total sebesar Rp10,995 triliun, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp6,996 triliun, belanja modal sebesar Rp1,504 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp57,094 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp2,437 triliun. Diperkirakan akan ada surplus anggaran sebesar Rp4,037 miliar. ANTARA