SURABAYA –
**Borneonews - Trenggalek**, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, baru-baru ini menyampaikan aspirasi yang diusung oleh banyak kepala daerah di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (*APKASI*). Hal ini terjadi dalam rapat desimenasi yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI, yang diadakan di ruang GBHN Gedung Nusantara V, Kompleks DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis. Dalam kesempatan itu, Bupati Arifin membahas aspirasi tersebut yang terutama berkaitan dengan penerapan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Ia menyatakan bahwa undang-undang yang menggantikan ketentuan tentang pajak dan retribusi daerah ini bertujuan untuk menciptakan desentralisasi fiskal. Hal tersebut diharapkan dapat memperbaiki pemerataan layanan, mencapai kesetaraan, dan mengatasi berbagai ketimpangan yang ada, baik secara vertikal maupun horizontal. Bupati Arifin, yang akrab disapa Mas Ipin, menegaskan bahwa meskipun UU HKPD memiliki tujuan baik, implementasinya masih menyisakan sejumlah masalah ketimpangan yang dirasakan antara pusat dan daerah. Dalam penyampaian aspirasinya, ia berusaha mencurahkan keluh-kesah para kepala daerah terhadap undang-undang tersebut. Pendapatnya bukan dimotivasi oleh keinginan untuk mundur, melainkan oleh keinginan untuk menyempurnakan regulasi sehingga selaras dan tidak memberikan beban berlebih kepada daerah. Dia memulai pemaparannya dengan memberikan apresiasi serta dukungannya terhadap upaya BULD DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) maupun peraturan daerah (perda). Bupati muda ini juga menyambut baik diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang dinilainya membawa banyak peluang bagi pendapatan daerah. Meski begitu, ia menyoroti beberapa isu krusial yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Salah satunya adalah penghapusan biaya balik nama dan penurunan pajak progresif dari 10 persen menjadi 6 persen. Menurutnya, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan penerapan pajak yang lebih baik di daerah. Ia juga mencontohkan bahwa bagi Provinsi, penurunan tersebut dapat merugikan pendapatan secara signifikan. "Penghapusan biaya balik nama kami dukung, terutama demi keakuratan data wajib pajak. Namun, kami berharap pusat-pusat kota aglomerasi tidak didorong untuk semakin tinggi, melainkan daerah-daerah juga perlu didorong agar pemerataan bisa benar-benar dirasakan," ungkapnya. Bupati Arifin menjelaskan bahwa penerapan UU HKPD seringkali memberatkan kabupaten non-aglomerasi, dengan adanya beberapa konsekuensi finansial yang harus diperhatikan. Sementara beberapa sumber pendapatan daerah baru bisa saja muncul, ada juga tanggung jawab pembiayaan bersama yang harus ditanggung, seperti bagi hasil dengan desa. Dalam forum tersebut, sebagai perwakilan dari *APKASI*, Bupati Trenggalek menawarkan tiga opsi untuk solusi. Pertama, mengembalikan pola ke keadaan sebelumnya di Provinsi. Namun, jika opsi ini diterapkan, mungkin akan muncul kesan bahwa semangatnya adalah untuk mundur. Opsi kedua adalah tetap menerapkan peraturan yang ada, tetapi tanpa membebani pemerintah daerah dengan biaya bersama dan bagi hasil kepada desa. Opsi ketiga mengusulkan untuk memisahkan pendapatan yang diakui sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan yang diakui sebagai milik provinsi, sehingga kemudian bisa dikembangkan menjadi skema bagi hasil. Di samping itu, Bupati Arifin juga mengingatkan pentingnya melakukan transfer insentif yang berbasis pada usaha menjaga ekologi. Dia menunjukkan bahwa daerah dengan kepadatan penduduk tinggi yang memiliki kawasan hutan perlulah mendapatkan apresiasi, karena jika tidak, kawasan hutan tersebut berpotensi tergerus akibat tekanan pemanfaatan lahan untuk kepentingan ekonomi. Bupati juga membahas tentang kebutuhan daerah yang tidak mandiri fiskal, yang sangat memerlukan dukungan demi mengatasi berbagai masalah seperti pendidikan dan kemiskinan. Ia memberikan contoh bagaimana di Trenggalek mereka berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk menangani masalah kemiskinan serta membiayai jaminan kesehatan masyarakat. Terakhir, Bupati Trenggalek menyentuh isu mengenai pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia berharap agar pembiayaan tersebut tidak dianggap sebagai belanja pegawai, melainkan sebagai belanja jasa. Ini penting lantaran pemerintah daerah dihadapkan pada batasan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Besar harapan kami agar setiap hal yang kami sampaikan mendapatkan perhatian serius," tutupnya. ANTARA