SURABAYA –
**Borneonews - Jember, Jawa Timur**, Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember telah menetapkan seorang sarjana keperawatan berinisial UI sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak usia taman kanak-kanak (TK). Kejadian ini terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengonfirmasi bahwa UI telah diamankan dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perbuatan yang diduga dilakukan oleh UI adalah mencabuli adik sepupunya sendiri yang masih duduk di bangku TK di Kecamatan Tempurejo. Keluarga korban telah melaporkan insiden ini ke Polres Jember sejak Januari 2024. Namun, penanganan kasus ini tampak berjalan lambat, dan baru pada minggu kedua bulan September 2024, tersangka ditetapkan dan ditahan oleh pihak kepolisian. Rencananya, pada tanggal 13 September, pihak kepolisian akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan berita terkait kasus tersebut kepada para wartawan di Mapolres Jember. UI yang sedang mengikuti program profesi keperawatan di salah satu perguruan tinggi swasta telah di-*blacklist* oleh universitasnya. Akibatnya, ia tidak dapat melanjutkan studinya dalam program profesi tersebut. Kuasa hukum dari korban, yang bernama Yamini, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka dan penahanan pelaku. Ia menegaskan harapannya agar Polres Jember dapat mengambil tindakan tegas untuk segera menangkap pelaku yang sebelumnya masih bebas berkeliaran, mengingat kondisi korban yang masih dalam trauma. Yamini juga menyatakan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan keluarga korban dalam melakukan pendampingan kasus tersebut. Pendampingan ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Informasi yang diperoleh di lapangan menunjukkan bahwa UI telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember sejak pagi hari sebagai saksi, didampingi oleh kuasa hukumnya. Setelah penyidikan selesai, UI kemudian ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. ANTARA