JAKARTA –
**Borneonews - Hamilton, Kanada**, Misi tetap Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berencana untuk mengajukan rancangan resolusi kepada Majelis Umum PBB pada pekan mendatang. Rancangan ini bertujuan untuk meminta Israel menghentikan keberadaannya di wilayah pendudukan Palestina dalam jangka waktu 12 bulan. Informasi ini berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Anadolu. Rancangan resolusi tersebut menekankan bahwa pendudukan yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina adalah ilegal berdasarkan hukum internasional. Hal ini termasuk keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Internasional dan Dewan Keamanan PBB. Dalam dokumen tersebut juga dicatat bahwa pemukiman Israel di daerah-daerah tersebut dianggap melanggar hukum internasional. Lebih lanjut, rancangan ini menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib mereka sendiri, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Piagam PBB. Penyataan tersebut menggarisbawahi bahwa isu Palestina merupakan "tanggung jawab tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa" sampai semua masalah dapat diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, serta menekankan pentingnya penghentian pendudukan yang dimulai sejak tahun 1967. Dalam resolusi ini juga ditegaskan agar Israel segera menghentikan semua aktivitas yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina. Tindakan ini diharapkan dilakukan tidak lebih dari 12 bulan setelah resolusi diadopsi. Resolusi ini juga menyerukan untuk menghentikan pembangunan pemukiman baru, menarik diri dari semua pemukiman yang ada, dan memberikan kompensasi atas kerusakan yang telah ditimbulkan di wilayah Palestina yang diduduki. Dokumen ini selanjutnya mengingatkan kepada semua negara anggota PBB untuk memenuhi kewajibannya dengan niat baik sesuai dengan Piagam PBB. Negara-negara diharapkan untuk mendukung hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib mereka sendiri, menolak situasi ilegal yang dibentuk oleh Israel, tidak memberikan bantuan kepada Israel, dan menerapkan sanksi yang diperlukan. Selain itu, rancangan resolusi ini menekankan pentingnya akuntabilitas atas semua pelanggaran hukum internasional untuk mengakhiri impunitas, memastikan keadilan, serta melindungi warga sipil yang terdampak. Resolusi ini juga menggarisbawahi perlunya menyelenggarakan konferensi di bawah prinsip-prinsip Konvensi Jenewa yang bertujuan untuk melindungi warga sipil dalam keadaan perang, dengan harapan pihak Swiss dapat mengadakan konferensi tersebut dalam rentang waktu enam bulan mendatang. Sebagai bagian dari langkah-langkah tersebut, resolusi ini berencana mengadakan pertemuan internasional yang akan membahas isu Palestina serta solusi yang berlandaskan pada dua negara. Pertemuan ini dijadwalkan akan berlangsung pada sesi ke-79 Majelis Umum PBB. Rancangan resolusi tersebut mengamanatkan Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan resolusi ini dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi. Saat ini, rancangan resolusi tersebut masih terbuka untuk negosiasi di antara para sponsor, dan diharapkan mendapatkan dukungan dari PBB serta semua organisasi terkait dalam upaya memastikan terlaksananya hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina. ANTARA