BORNEONEWS, Sukamara – Tunjangan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukamara tahun 2016 akan mengalami kenaikan sekitar 400 persen. Rencana kenaikan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 yang diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016.

"Kenaikan tunjangan penghasilan tersebut sudah dirumuskan oleh tim dan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Sukamara. Meski demikian untuk pelaksanaan atau realisasinya masih menunggu persetujuan dari DPRD, mengingat kenaikan tambahan tunjangan penghasilan akan dimasukkan dalam APBDP 2016 yang akan dibahas oleh dewan nantinya,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sukamara, Chairuddin diruang kerjanya, Kamis (28/7/2016).

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran DPKAD Sukamara, Arbaen menegaskan untuk Perbup nomor 6 tahun 2016 ini masih belum bisa diterapkan, karena sesuai Permendagri No.59 tahun 2007, penambahan penghasilan tersebut harus memperoleh persetujuan dari DPRD saat pembahasan KUA. “Kalau disetujui maka Penambahan penghasilan ini berlaku surut per April 2016,” jelas Arbaen

DPKAD Sukamara telah melakukan penghitungan jika kenaikan tambahan penghasilan tersebut diberlakukan, maka Rp20 miliar akan habis untuk membayarkan dari April hingga Desember 2016.  Sementara saat ini sisa APBD Kabupaten Sukamara hanya Rp16 miliar.

“Jika direalisasikan hingga akhir tahun  tidak ada penambahan kegiatan ataupun proyek dalam APBD Perubahan tahun ini, atau bahkan memangkas kegiatan yang telah diprogramkan” ujar Kepala Bidang Anggaran DPKAD Sukamara, Arbaen. (NORHASANAH/N).