SAMARINDA –
**Borneonews - Balikpapan**, Karantina Kalimantan Timur telah berhasil menahan dan memusnahkan sejumlah 578 kg daging babi ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina. Daging tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, dan ditangkap oleh tim di satuan pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau. Niken Pandan Sari, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau, mengungkapkan bahwa penahanan berlangsung pada Selasa, 10 September 2024. Penindakan ini dilakukan dengan kerja sama Ditpolairud Polda Kalimantan Timur, di mana kedua instansi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap dua truk di area Pelabuhan Laut Kariangau. Dalam proses pemeriksaan tersebut, ditemukan muatan daging babi dengan berat 329 kg di satu truk dan 249 kg di truk lainnya. Ketika petugas meminta supir truk untuk menunjukkan *Sertifikat Karantina* dari wilayah asal, supir tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Akibat ketidakmampuan supir untuk menunjukkan dokumen yang diperlukan, pihak berwenang memutuskan untuk menahan muatan tersebut. Kemudian, pada Rabu, 11 September 2024, dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim. Selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada pihak Karantina Kalimantan Timur untuk proses pemusnahan. Pemusnahan daging babi ilegal berlangsung pada hari Kamis, 12 September 2024, di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di Kilometer 13 Balikpapan. Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan *insinerator* dan dihadiri oleh wakil dari Polairud Polda Kalimantan Timur serta pemilik komoditas yang dimusnahkan. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pasal 47 ayat 1, pemusnahan hendaknya dilakukan dengan cara yang tidak akan menimbulkan masalah kesehatan serta tidak merusak sumber daya alam. Oleh karena itu, cara pemusnahan dapat berupa pembakaran, penghancuran, penguburan, atau metode lain yang dianggap sesuai. Di sisi lain, Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Kaltim, menekankan bahwa tindakan pemusnahan ini tidak hanya sekadar langkah administratif, tetapi juga merupakan bentuk sosialisasi dan efek jera bagi masyarakat. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada petugas karantina di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. ANTARA