**Borneonews - Ramallah**, Pemukim ilegal Israel dilaporkan melakukan tindakan penghancuran dengan membakar kebun zaitun serta properti milik warga Palestina di Desa Yatma, yang terletak di sebelah selatan Nablus pada malam hari Kamis, 12 September. Kejadian ini menimbulkan perhatian luas, mengingat kebun zaitun merupakan salah satu simbol budaya dan ekonomi penting bagi masyarakat Palestina.
Kepala Dewan Desa Yatma, Ahmed Sanobar, mengungkapkan bahwa sekumpulan pemukim ilegal dari pemukiman Rehelim, yang berlokasi tidak jauh dari Desa Yatma, terlibat dalam insiden tersebut. Mereka dilaporkan membakar pohon zaitun, kendaraan, serta tempat penyimpanan barang bekas. Setelah melakukan aksinya, para pemukim tersebut langsung melarikan diri dari lokasi. Hal ini diungkapkan Sanobar dalam wawancaranya dengan Anadolu.
Sebagai akibat dari serangan ini, kebakaran melanda wilayah tersebut dan merusak banyak pohon zaitun serta kendaraan yang terparkir. Beruntung, masyarakat setempat bersama dengan petugas pemadam kebakaran berhasil mengendalikan api sebelum api semakin meluas.
Menurut laporan dari Komisi Perlawanan Terhadap Kolonisasi dan Tembok Palestina, sejak 7 Oktober tahun lalu, terdapat 19 warga Palestina yang kehilangan nyawa akibat tindakan kekerasan dari pemukim ilegal Israel. Selain itu, lebih dari 785 orang lainnya mengalami luka-luka, dan sebanyak 28 komunitas Badui telah diusir dari tempat tinggal mereka.
Perkiraan jumlah pemukim ilegal Israel yang tinggal di berbagai pemukiman di seluruh Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, mencapai lebih dari 720.000 orang. Hal ini memperburuk ketegangan yang sudah membara di kawasan Tepi Barat yang diduduki, seiring dengan terus berlanjutnya serangan Israel di Jalur Gaza. Sejak 7 Oktober, lebih dari 41.100 warga Palestina, mayoritas dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dilaporkan tewas akibat konflik di sana.
Kementerian Kesehatan Palestina juga melaporkan bahwa setidaknya 700 orang Palestina tewas dan lebih dari 5.700 lainnya mengalami luka-luka akibat tembakan yang dilancarkan oleh pihak Israel di Tepi Barat sejak periode tersebut.
Dalam konteks hukum internasional, Mahkamah Internasional telah mengeluarkan putusan bersejarah pada bulan Juli yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah ilegal. Putusan tersebut juga mendorong perlunya pengosongan seluruh pemukiman yang ada di Tepi Barat serta Yerusalem Timur, menekankan perlunya pemulihan hak-hak masyarakat Palestina yang terus terpinggirkan.
ANTARA
Pemukim Ilegal Israel Bakar Kebun Zaitun di Palestina, Meningkatkan Ketegangan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







