JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan, yakni sebesar Rp20.000 per gram. Dengan demikian, harga terbaru emas Antam kini berada pada level Rp1.429.000 per gram. Sebelum kenaikan ini terjadi, pada Kamis, 12 September, harga emas batangan Antam tercatat sebesar Rp1.409.000 per gram. Kenaikan ini menandakan adanya perubahan positif dalam nilai investasi logam mulia di pasar. Selain itu, harga untuk menjual kembali atau *buyback* emas yang ditawarkan pada hari ini mencapai Rp1.275.000 per gram. Pada proses penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, terdapat potongan pajak yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), transaksi penjualan kembali emas batangan yang nominalnya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dengan tarif 1,5 persen. Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 3 persen. Potongan pajak tersebut akan langsung dikurangi dari total nilai *buyback*. Di bawah ini adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tertera di laman Logam Mulia Antam pada hari ini: - Harga emas 0,5 gram: Rp764.500 - Harga emas 1 gram: Rp1.429.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.798.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.172.000 - Harga emas 5 gram: Rp6.920.000 - Harga emas 10 gram: Rp13.785.000 - Harga emas 25 gram: Rp34.337.000 - Harga emas 50 gram: Rp68.595.000 - Harga emas 100 gram: Rp137.112.000 - Harga emas 250 gram: Rp342.515.000 - Harga emas 500 gram: Rp684.820.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.369.600.000 Pada pembelian emas batangan, pemotongan pajak juga berlaku sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai tanda bukti. ANTARA