BORNOENEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yakin pembangunan Hutan Kota Sampit akan mampu dilakukan untuk jangka panjang. Namun hal itu perlu dukungan masyarakat, terutama warga sekitar agar tidak mengganggu habitat atau ekosistem flora maupun fauna yang ada di areal hutan tersebut.

"Program ini tidak akan bisa berjalan dengan baik tanpa adanya partisipasi aktif masyarakat untuk sama-sama menjaganya," kata Kepala ‎Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol, Kamis (28/7/2016).

Untuk menjaga hutan Kota tersebut,‎ Sanggul meminta kepala desa setempat dan juga camat agar tidak mengeluarkan izin atau surat keterangan tanah (SKT) terhadap tanah yang ada di sekitar areal Hutan Kota. Tidak hanya terhadap tanah pmilik pemerintah, tetapi juga tanah yang masuk dalam kawasan perencanaan hutan kota.

"Tanah itu tidak boleh diberikan kapada warga karena milik pemerintah daerah. Kalau saya memberikan, saya bisa tersangkut hukum karena memberikan tanah yang merupakan aset daerah. Makanya kalau ada yang membawa ke jalur hukum silahkan saja," katanya.

Keberadaan hutan Kota Sampit diakui suatu saat akan mampu mendongkrak kunjungan wisata di daerah itu. Sebab, hutan kota yang dirancang pemerintah daerah bersama LIPI dan UGM tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia. Selain itu juga merupakan hutan kota yang berciri khaskan rawa pertama.

Masalah pertanahan di Kotim menjadi perhatian. Sengketa lahan cukup banyak terjadi antarwarga, warga dengan pemerintah warga dengan perusahaan maupun perusahaan dengan perusahaan.

Sementara itu, Kepala Desa ‎Bangkuang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Leles Syamsu mengatakan, akan berhati:ati dalam urusan kepemilikan lahan apalagi mengeluarkan izin atau SKT karena khawatir terjerat huku.

"Saya tidak mau sembarangan tanda tangan SKT karena bisa bermasalah. Makanya saya hati-hati soal ini dan terus melakukan koordinasi dengan kepala dinas kehutan dan perkebunan. Saya khawatir lahan yang diklaim ada masuk di lahan pemerintah daerah," kata Leles.

Dia juga sudah melakukan pendekatan dan mengimbau kepada warganya yang menggarap lahan pemerintah daerah untuk legowo dan menyerahkan ke kembali tanah itu. Jika dibawa ke jalur hukum pun dia menilai akan sulit karena tanah itu sudah sejak dulu milik pemerintah daerah.

Kehati-hatian ini juga dilakukannya setiap ada warga yang meminta tanda tangan terkait urusan tanah. Dia tidak ingin sembarangan karena rawan menimbulkan sengketa dan bisa berdampak hukum. (RAFIUDIN/m)