BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan pelatihan bahasa isyarat untuk aparat sipil negara (ASN). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat penyandang disabilitas, khususnya bagi mereka yang mengalami gangguan pendengaran. Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Selamet Sutarno, menegaskan bahwa kegiatan ini akan mempermudah petugas dalam memberikan layanan kepada penyandang disabilitas. "Dengan adanya pelatihan ini, petugas akan lebih siap dalam memberikan pelayanan kepada mereka, terutama kepada tuna rungu," ujarnya di Pangkalpinang. Lebih lanjut, Selamet menjelaskan bahwa pelatihan berbahasa isyarat tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi untuk memberikan pelayanan publik yang berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia (HAM). Ia menekankan pentingnya pelatihan ini agar seluruh pegawai mampu melayani masyarakat dengan lebih baik dan sesuai dengan standar HAM. "Dengan pelatihan ini, kami berharap semua pegawai dapat mengimplementasikan pengetahuan yang telah mereka peroleh dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat berkebutuhan khusus di masa mendatang," papar Selamet. Ia berharap upaya yang dilakukan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih inklusif dan adil. Selamet juga menyampaikan harapannya agar pelatihan bahasa isyarat ini dapat meningkatkan kemampuan komunikasi pegawai, khususnya ketika berinteraksi dengan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus. Dalam pelatihan tersebut, Bapak Marlon yang menjabat sebagai Ketua Gerkatin (Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia) Provinsi Bangka Belitung, serta Ibu Arindah Savitri, seorang instruktur bahasa isyarat dan guru di SLB (Sekolah Luar Biasa) Negeri Koba, Bangka Tengah, bertindak sebagai narasumber. Tingkat antusiasme pegawai dalam mengikuti pelatihan ini sangat tinggi, terlihat dari banyaknya ASN yang berpartisipasi. Sebagai wujud dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat disabilitas, nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) juga telah ditandatangani. Kesepakatan ini memuat kerjasama dalam penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas serta pelatihan bahasa isyarat antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan Gerkatin. ANTARA