MATARAM –
**Borneonews - Lombok Timur**, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kini tengah mengusut dua kasus signifikan yang diduga melibatkan praktik korupsi. Kasus-kasus ini terkait dengan proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji serta pembangunan sumur bor di wilayah Kecamatan Suela. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bangus Swadharma, mengungkapkan bahwa mereka telah memasuki tahap penyidikan dalam kedua kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti dugaan korupsi yang berkembang di Lombok Timur. Pernyataan ini disampaikan saat ia didampingi oleh Kasi Intelejen I Putu Bayu Pinarta di kantor mereka pada hari Jumat. Ida menambahkan bahwa mengingat kedua kasus tersebut telah beranjak ke tahap penyidikan, pihak kejaksaan berencana untuk segera melakukan audit perhitungan kerugian negara. "Untuk audit PKN, kami akan segera melaksanakannya," ujarnya. Fokus pertama dari penyidikan adalah kasus dugaan korupsi dalam rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. Saat ini, proses pemeriksaan fisik telah mulai dilakukan. Pihak kejaksaan juga telah memanggil dan memeriksa sekitar 20 saksi yang relevan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perencana proyek, Kuasa Pengguna Anggaran (KUA), serta pihak dari kontraktor dan individu lain yang terlibat dalam proyek ini. Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi terkait pembangunan sumur bor, proses penghitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh Universitas Negeri Mataram (Unram). Proses ini mencakup pemeriksaan fisik serta klarifikasi terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut. Ida menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara sedang berlangsung. "Setelah perhitungan dan hasil kerugian negara diperoleh, baru kami akan menetapkan tersangka dalam kasus ini," tuturnya. Dengan demikian, kedua kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam memberantas praktik korupsi demi kepentingan masyarakat. ANTARA