BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut. Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi, Alimuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi untuk membentuk tim pengawasan orang asing, atau yang lebih dikenal dengan istilah *Timpora*, di Bangka Barat. Pembentukan tim ini diharapkan dapat memfasilitasi pengawasan yang lebih efektif terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah tersebut, sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Alimuddin menekankan pentingnya sinergitas antara berbagai instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian yang komprehensif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung, dapat terpantau dengan baik. Edy Firyan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, memberikan penjelasan mengenai keberadaan orang asing di Indonesia. Ia menyatakan bahwa keberadaan dan aktivitas mereka di negara ini merupakan bagian integral dari pembangunan. Oleh karena itu, perhatian terhadap aktivitas WNA tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi juga melibatkan seluruh lembaga sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Edy menambahkan bahwa kerja sama antarinstansi terkait sangat diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Kabupaten Bangka Barat. Dalam forum Timpora, diharapkan tim pengawas dapat menyamakan pemahaman, bertukar data, serta informasi mengenai keabsahan dan kegiatan WNA, sesuai dengan lingkup pekerjaan masing-masing. Wahyu Purwanto, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, memberikan informasi tentang keberadaan WNA yang berada di Bangka Barat. Ia menyebutkan bahwa terdapat tujuh orang pemegang Izin Tinggal Terbatas dan satu orang pemegang Izin Tinggal Tetap di kawasan tersebut. Melalui kolaborasi yang terjalin, diharapkan pengawasan terhadap warga negara asing di Bangka Barat dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh integritas, demi mencapai tujuan bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. ANTARA