**Borneonews - Batam**, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang merupakan bagian dari Propam Polda Kepulauan Riau untuk memperkuat putusan sidang etik yang telah dilakukan terhadap sepuluh anggota satuan narkoba Polresta Barelang. Dalam rekomendasinya, Kompolnas menekankan pentingnya menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) serta menolak memori banding yang diajukan oleh para terlapor.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menegaskan bahwa sudah semestinya para anggota Polresta Barelang tersebut mendapatkan sanksi yang berat, sebagai konsekuensi dari keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan wewenang terkait kasus narkoba. Menurutnya, selain sanksi etik, mereka juga harus menjalani proses hukum secara pidana dengan sanksi yang lebih berat.
Ia menyatakan dengan tegas, "Mereka adalah polisi, aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, bukan malah bermain-main dengan bandar narkoba." Poengky juga menyampaikan kekecewaannya terhadap beberapa anggota Polri yang terlibat dalam transaksi narkoba, yang pada akhirnya turut menghancurkan kehidupan generasi muda bangsa.
Kompolnas berharap bahwa sanksi berat yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera yang signifikan, sehingga tidak ada lagi personel Polri di masa depan yang terjerat dalam dunia narkoba. Sepuluh anggota satuan narkoba Polresta Barelang saat ini sedang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang, termasuk menyisihkan barang bukti berupa satu kilogram sabu.
Sidang putusan terhadap sepuluh anggota Polri tersebut berlangsung dari tanggal 30 Agustus hingga awal September 2024, dan hasilnya adalah menjatuhkan sanksi PTDH. Di antara mereka, terdapat mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, serta sembilan anggotanya. KKEP menyatakan bahwa mereka telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang berhubungan dengan pelanggaran yang tertera dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Perpol tersebut, pasal 13 huruf e menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang mencakup tindakan menyimpan, menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi barang-barang terlarang itu. Saat ini, tiga dari sepuluh anggota yang terlibat dalam pelanggaran kode etik tersebut telah mengajukan banding atas putusan KKEP, sementara tujuh lainnya masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau melanjutkan dengan memori banding.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandara Arsyad, menyatakan, "Kami masih menunggu keputusan dari para terperiksa apakah mereka menerima putusan, atau mengajukan proses memori banding."
ANTARA
Kompolnas Dukung Pemberhentian 10 Anggota Satnarkoba Polresta Barelang
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







