PALU –
**Borneonews - Banggai Kepulauan**, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menyepakati perpanjangan perjanjian pinjam pakai tanah. Perjanjian ini mencakup tiga titik lokasi di wilayah Bangkep. Penjabat Bupati Bangkep, Ihsan Basir, menjelaskan bahwa perpanjangan perjanjian ini diharapkan dapat mendukung kerja sama antara Pemkab Bangkep dan BAKTI Kemenkominfo dalam meningkatkan layanan telekomunikasi di daerah tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ihsan saat acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor BAKTI, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 12 September. Ihsan menekankan bahwa tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dimiliki oleh Pemkab Bangkep. Dengan demikian, pelayanan publik di daerah ini dapat ditingkatkan. Perjanjian ini juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pelayanan universal oleh BAKTI dalam konteks tugas dan fungsinya. Lebih lanjut, perjanjian ini akan membantu dalam pelaksanaan pemerintahan yang lebih efektif bagi Pemerintah Daerah Bangkep. Tiga lokasi yang menjadi objek perjanjian ini berada di Desa Alul Kecamatan Bulagi, Desa Bonepuso Kecamatan Bulagi Selatan, dan Desa Okumel Kecamatan Liang. Salah satu hak yang dimiliki oleh Pemkab Bangkep dalam perjanjian ini adalah akses untuk menerima layanan telekomunikasi melalui *Base Transceiver Station* (*BTS*) yang telah disepakati. Ihsan menyatakan bahwa kehadiran *BTS* dari BAKTI sangat penting untuk mempermudah masyarakat, terutama di Kabupaten Bangkep, dalam melakukan komunikasi yang cepat dan efisien. ANTARA