**Borneonews - Purwokerto** Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, menegaskan bahwa tidak terdapat larangan bagi masyarakat untuk mengampanyekan pilihan kolom kosong pada Pilkada Banyumas 2024. Pemilihan ini dipastikan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.
Menurut Imam Arif, masyarakat memiliki hak untuk menyosialisasikan kolom kosong, asalkan tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat dalam kampanye, seperti anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kepala desa dan perangkat desanya. Ia menyampaikan hal ini di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada hari Jumat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masyarakat diizinkan untuk melakukan sosialisasi kolom kosong sebagaimana mereka menyosialisasikan pasangan calon tunggal. Namun, terdapat beberapa tindakan yang dilarang dalam sosialisasi dan kampanye, seperti mengajak masyarakat untuk melakukan *golput* (golongan putih) serta menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian.
Imam Arif juga mencatat bahwa berdasarkan indeks kerawanan pemilu di Banyumas, terdapat tingkat kerawanan tinggi terkait netralitas TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa. Ia menegaskan pentingnya menjaga netralitas pihak-pihak tersebut agar Pilkada dapat berjalan dengan baik.
Ia menerangkan, "Kami telah merilis indeks kerawanan pemilu di Banyumas dan terdapat beberapa klaster. Untuk netralitas ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa, tingkat kerawanannya termasuk dalam kategori tinggi."
Di sisi lain, terkait dengan kegiatan kampanye, Imam Arif mengindikasikan bahwa tingkat kerawanan berada dalam kategori rendah hingga sedang. Untuk itu, ia mengajak semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye untuk menjaga netralitas mereka.
Berkenaan dengan sosialisasi pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Imam Arif menyatakan bahwa mereka masih menunggu regulasi yang mengatur tentang kampanye untuk Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan regulasi sebelumnya untuk Pilkada 2018 dan 2020 sudah dicabut.
Ia menjelaskan, "Ada kewajiban bagi KPU untuk menyosialisasikan kolom kosong, karena kolom kosong merupakan bagian dari surat suara. Pada Pilkada 2020, KPU memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan pasangan calon serta kolom kosong. Saat ini, kami masih menunggu regulasi tersebut."
Dengan demikian, ia mengingatkan bahwa KPU Kabupaten Banyumas berkewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai kehadiran kolom kosong di surat suara di Pilkada mendatang.
ANTARA
Bawaslu Banyumas Izinkan Kampanye Pilihan Kolom Kosong 2024
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







