MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis *sabu* seberat 21,4 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi beberapa waktu lalu. Kepala BNNP Sumut, Brigadir Jenderal Polisi Toga H. Panjaitan, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil insinerator. Sebagian dari barang bukti itu juga disisihkan untuk keperluan persidangan. Toga menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus yang terungkap antara tanggal 30 Juli hingga September 2024. Dua orang tersangka utama dalam kasus ini adalah FK, yang berusia 36 tahun dan berasal dari Sulawesi Tengah, serta S yang berusia 34 tahun, warga Medan Timur. Barang bukti yang berhasil disita dari mereka mencapai satu kilogram *sabu*. Selain itu, tersangka RW yang berusia 21 tahun, seorang warga Kabupaten Deli Serdang, juga ditangkap dengan barang bukti seberat 94 gram. Penangkapan ini turut melibatkan barang bukti lainnya seberat 514,1 gram, di mana tersangkanya masih dalam status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Toga menambahkan, dalam pengungkapan ini juga ada keterlibatan tersangka AS yang berusia 31 tahun serta MDA berusia 41 tahun, keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan, dan IA yang berusia 30 tahun dari Kabupaten Labuhanbatu Utara. Total barang bukti yang melibatkan semua tersangka mencapai 21.244 gram *sabu*. Menurut Toga, analisis dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka terbagi dalam jaringan lokal dan jaringan internasional yang berasal dari Malaysia. Saat ini, BNNP Sumut terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini dan para pelakunya. Dijelaskan juga bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini seharusnya diedarkan di wilayah Medan serta daerah lainnya di provinsi yang berbeda. Akibat aktivitas ilegal ini, enam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), serta Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Toga menekankan bahwa ancaman hukuman bagi para tersangka dapat mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara mulai dari enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Dia juga mengungkapkan bahwa melalui tindakan ini, sebanyak 172.865 orang diharapkan dapat diselamatkan dari bahaya narkoba. Pemusnahan barang bukti merupakan langkah tegas yang diambil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. ANTARA