**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menemukan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan Harun Masiku di dalam sebuah mobil yang diduga miliknya. Penemuan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dihubungi di Jakarta.
Asep mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut berkaitan langsung dengan Harun Masiku, namun ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi dari dokumen yang ditemukan. Mobil yang dicurigai milik Harun sendiri ditemukan pada tanggal 25 Juni 2024 dan selama dua tahun terakhir telah terparkir di lokasi itu.
Sebelumnya, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil menemukan beberapa mobil yang dimiliki oleh Harun Masiku. Menurut keterangan Nawawi, mobil-mobil tersebut telah terparkir dalam waktu yang cukup lama dan merupakan bagian dari usaha KPK untuk melacak keberadaan Harun Masiku.
Sikap tegas KPK ditunjukkan dalam upaya ini, di mana Nawawi menekankan keseriusan lembaga dalam menangani kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan tersebut. Nawawi mengungkapkan bahwa ia hampir setiap minggu melakukan komunikasi dengan penyidik untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 20192024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Namun, hingga saat ini, Harun Masiku tidak pernah hadir dalam panggilan penyidik KPK, sehingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 17 Januari 2020.
Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan, yang merupakan anggota KPU periode 2017-2022, juga turut terlibat. Wahyu telah dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama dan pada saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Menindaklanjuti perkembangan penyidikan, KPK pada tanggal 23 Juli 2024 mengumumkan bahwa mereka telah melayangkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima individu yang terkait dengan pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa politikus, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto, pada Senin, 10 Juni 2024, menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama pemeriksaan berlangsung, ia hanya bertemu dengan penyidik selama sekitar satu setengah jam, dan bahwa pembicaraan mereka belum memasuki pokok permasalahan yang ditangani.
ANTARA
KPK Temukan Dokumen Penting Terkait Harun Masiku di Mobil
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







