BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pelaku pembobolan rumah di Perumahan Lamantuha, Jalan Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ditangkap anggota Polsek Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pelaku berinisial AB (48 tahun) warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai ini ditangkap beberapa hari setelah ia beraksi di perumahan Lamantuha.
Kapolsek Arsel AKP Saifullah, Jumat, 13 September 2024 menjelaskan peristiwa ini tbermula saat pemilik rumah yakni Eko Budi (28) bersama isterinya pergi berangkat bekerja pada Rabu 4 September 2024 pagi dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
"Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh isterinya saat kembali dari menjemput anak yakni pukul 13.00 WIB dan mendapati jendela rumah terbuka sementara saat ditinggalkan dalam keadaan tertutup dan terkunci," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan pasca mengetahui hal tersebut, isteri pelapor langsung memberithukan kepadanya melalui videocall whatsapp dimana velg motor yang berada di bagian ruang tamu raib dibawa pelaku.
"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan dan penyidikan sudah berjalan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke - 5 KUHP. (WAHYU KRIDA/R)









