PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, telah secara resmi mengikrarkan komitmen untuk menjaga netralitas mereka menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tahun 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, dalam sebuah acara yang berlangsung di Kuala Kurun pada hari Jumat. Herson menjelaskan bahwa ikrar ini bertujuan untuk memastikan kesuksesan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan datang. Acara ikrar ini dihadiri oleh puluhan ASN yang merupakan perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah di Kabupaten Gunung Mas. Ikrar tersebut terdiri dari empat poin penting yang menjadi pedoman bagi para ASN dalam menjalankan tugasnya. Poin pertama menegaskan pentingnya menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di instansi masing-masing, terutama dalam memberikan pelayanan publik sebelum, selama, dan setelah pemilu berlangsung. Poin kedua mengharuskan para ASN untuk menghindari segala bentuk konflik kepentingan, serta menolak praktik intimidasi dan ancaman baik kepada sesama ASN maupun masyarakat luas. Mereka juga diminta untuk tidak berpihak kepada calon tertentu. Selanjutnya, para ASN diingatkan agar menggunakan media sosial dengan bijaksana, menolak penyebaran ujaran kebencian dan berita palsu yang dapat merugikan. Poin terakhir mengajak ASN untuk menolak segala bentuk politik uang dalam bentuk pemberian yang dapat mempengaruhi integritas mereka. Herson menegaskan bahwa ikrar ini perlu dilaksanakan dengan integritas yang tinggi dan tanggung jawab, demi menciptakan situasi netralitas ASN yang beretika, bermartabat, dan demokratis. Hal ini sangat penting untuk membangun persatuan dan kesatuan di tengah dinamika politik yang ada. "Netralitas ASN tidak sekadar sebuah pernyataan, namun harus tercermin dalam tindakan nyata. Mereka tidak boleh terlibat dalam aktivitas kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa ASN dilarang memanfaatkan fasilitas yang dimiliki negara untuk kepentingan politik, serta dilarang melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu calon dalam pilkada. Lebih lanjut, Herson mengajak seluruh ASN untuk tetap fokus pada tugas utama mereka sebagai pelayan publik. Mereka diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa terpengaruh oleh isu politik yang berkembang. “Kepercayaan publik adalah aset berharga yang harus dijaga bersama,” tutup Herson. Sementara itu, Kristening Natalina selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas menambahkan bahwa ikrar ini juga bertujuan untuk mempertegas komitmen netralitas pemerintah daerah dan ASN. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, dan pegawai lainnya. ANTARA