SEMARANG –
**Borneonews - Temanggung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung baru saja mengumumkan hasil pemeriksaan perbaikan syarat pencalonan yang diajukan oleh seluruh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada mendatang. Ketua KPU Kabupatan Temanggung, Henry Sofyan Rois, menjelaskan bahwa pada hari sebelumnya, pihaknya telah melakukan evaluasi dan menemukan beberapa kekurangan dalam berkas pencalonan yang diajukan oleh masing-masing calon. "Setelah kami memberikan umpan balik terkait kekurangan tersebut, mereka telah mengembalikan berkas perbaikan kepada kami. Sekarang, berkas-berkas tersebut telah kami teliti dan hari ini kami umumkan hasil penelitian terkait perbaikan berkas masing-masing bakal calon," ujarnya di Temanggung pada hari Jumat. Henry menyampaikan bahwa hasil pengumuman menunjukkan bahwa seluruh pasangan calon memenuhi syarat yang ditetapkan. Selanjutnya, KPU akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. "Apabila terdapat tanggapan atau masukan dari masyarakat, kami akan melakukan klarifikasi kepada bakal calon serta instansi terkait," tambahnya. Menurut Henry, jika tanggapan atau masukan masyarakat tersebut terbukti valid dan dapat mempengaruhi keabsahan persyaratan calon, maka pihaknya tidak akan dapat menetapkan mereka sebagai calon bupati dan wakil bupati. Namun, jika hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tanggapan masyarakat tersebut tidak valid dan persyaratan mereka sah, maka pasangan calon akan ditetapkan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 22 September 2024. Dia juga menjelaskan bahwa jika ada tanggapan yang terbukti berdasar dan menjadikan syarat-syarat menjadi tidak sah, hal itu dapat berimplikasi pada pengguguran pencalonan. Adapun dalam pemilihan kali ini, terdapat tiga pasangan bakal calon yang berkompetisi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Temanggung untuk Pilkada 2024, yaitu Agus Setyawan-Nadia Muna, Heri Ibnu Wibowo-Fuad Hidayat, serta M. Al Khadziq-Bimo Alugoro. ANTARA