JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak seharusnya melanjutkan surat permohonan penggantian calon anggota legislatif (caleg) yang telah terpilih, yang diajukan oleh pimpinan partai politik. Oce menegaskan bahwa jika KPU melanjutkan surat tersebut, institusi ini bisa mengalami pelanggaran etik yang dapat berujung pada pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini menunjukkan pentingnya KPU untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam konteks pemilu 2024, ia menekankan bahwa penetapan caleg terpilih dilakukan oleh KPU, sehingga tidak ada landasan hukum yang cukup untuk membatalkan keputusan tersebut tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dijelaskan bahwa caleg terpilih untuk DPR akan dilantik dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, sesuai dengan ketentuan Pasal 77 UU MD3. Lebih lanjut, Oce mengingatkan bahwa pelantikan anggota DPR terpilih dijadwalkan pada 1 Oktober mendatang. Oleh karena itu, saat ini merupakan tahap persiapan menuju pelantikan dengan mengatur keputusan presiden yang diperlukan. Menurutnya, surat penggantian anggota DPR terpilih oleh partai politik dalam tahap ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan prosedur. Oce menekankan bahwa KPU tidak seharusnya memproses surat tersebut. Jika partai politik tetap mengajukan surat tersebut, hal ini menandakan adanya konflik internal antara partai dan anggota DPR terpilih, yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai. KPU pun diharapkan untuk menunggu penyelesaian konflik tersebut sebelum mengambil langkah lebih jauh. Sebelumnya, pada Rabu, anggota KPU RI, Idham Holik, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima surat dari beberapa partai politik yang ingin melakukan penggantian terhadap caleg terpilih. Idham menjelaskan, "Kami telah menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik terkait hal ini." Ia menyatakan bahwa KPU akan melakukan kajian terhadap surat-surat tersebut. Jika surat itu memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka KPU akan melanjutkan dengan klarifikasi baik terhadap partai yang mengajukan maupun caleg yang akan digantikan atau diberhentikan. Lebih jauh, Idham menegaskan bahwa KPU harus menunda segala tindakan hingga gugatan hukum yang mungkin dilayangkan oleh anggota partai yang diberhentikan selesai dibahas di pengadilan negeri, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. ANTARA