JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) kini masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai sanksi serta aturan terkait pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Hingga saat ini, belum ada ketentuan resmi dari KPU mengenai larangan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye yang dilakukan di luar jadwal. Menurut Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, saat ini belum ada calon yang ditetapkan. "Baru setelah 22 September nanti, berbagai aturan akan mulai diberlakukan," ungkapnya di Jakarta pada hari Jumat. Saat ini, beliau menegaskan, keberadaan pedoman dari KPU terkait pelaksanaan kampanye masih sangat diharapkan. Nelson juga menyampaikan bahwa Bawaslu DKI Jakarta berencana untuk mendirikan posko yang ditujukan untuk melakukan sosialisasi mengenai Pilkada Jakarta 2024. Kegiatan sosialisasi ini juga akan mencakup penjelasan mengenai aturan kampanye, yang akan dilakukan di lokasi *Car Free Day* (CFD). "Kami telah sepakat untuk mendirikan posko di sana dan akan melakukan sosialisasi, termasuk berinteraksi langsung dengan masyarakat di lokasi tersebut. Semua ini masih dalam tahap sosialisasi," jelasnya. Nelson menegaskan bahwa apabila pasangan calon sudah ditetapkan, mereka akan terikat dengan jadwal kampanye yang sudah ada. Lebih lanjut, Bawaslu Jakarta Pusat juga tengah menunggu aturan dari KPU mengenai lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Penentuan lokasi ini penting agar pelaksanaan kampanye berlangsung tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari sisi waktu, pelaksanaan kampanye Pilkada dijadwalkan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah merilis peta kerawanan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di awal bulan Agustus. Burhanudin, yang merupakan Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan SARA dan ujaran kebencian mendapatkan skor tertinggi, yaitu 100. "Pengalaman dari kampanye sebelumnya menunjukkan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sering kali dipenuhi dengan materi yang tidak mendidik dan bisa memecah belah persatuan bangsa," kata Burhanudin di Jakarta pada hari Selasa. Dalam analisis tersebut, terdapat tiga kategori kerawanan yang telah diidentifikasi, yakni kerawanan tinggi, sedang, dan rendah. Klasifikasi ini ditentukan berdasarkan potensi dampak kerusakan yang mungkin terjadi, jumlah informasi yang diterima dari berbagai daerah, serta tingkat intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun pemilu sebelumnya. ANTARA