JAYAPURA –
**Borneonews - Timika**, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, yang terletak di Provinsi Papua Tengah, melakukan sosialisasi terkait waktu yang tepat untuk membuang sampah. Kegiatan ini ditujukan untuk menciptakan suasana kota Timika yang bersih, rapi, dan sedap dipandang. Kepala DLH Kabupaten Mimika, Frans Kambu, pada hari Jumat di Timika menjelaskan bahwa sosialisasi berlangsung di tiga distrik, yaitu Distrik Mimika Baru, Wania, dan Kuala Kencana. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami kapan waktu yang tepat untuk membuang sampah. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga kebersihan kota. Frans menjelaskan bahwa pemilihan tiga distrik tersebut didasarkan pada luasnya wilayah dan populasi yang padat. "Distrik perkotaan ini memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak, sehingga produksi sampah setiap harinya juga cukup tinggi. Oleh karena itu, kami ingin memberikan informasi yang jelas tentang waktu dan tempat membuang sampah agar lebih teratur," ujarnya. Lebih lanjut, Frans merinci bahwa waktu membuang sampah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah adalah antara pukul 17.00 hingga 05.00 WIT. Penetapan waktu ini bertujuan untuk menjaga pemandangan kota tetap bersih selama jam kerja. "Waktu yang ditetapkan sudah tepat karena berada di luar jam kerja. Kami ingin memastikan bahwa tampilan kota yang bersih dapat dinikmati di siang hari," tambahnya. Dalam kesempatan itu, DLH juga mengimbau masyarakat yang tinggal di wilayah kota untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk kecintaan terhadap Kabupaten Mimika. "Kami mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk bersama-sama menjaga kebersihan kota dengan membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan," ungkapnya. Melalui langkah ini, diharapkan kesadaran akan kebersihan lingkungan semakin meningkat di kalangan warga. ANTARA