JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, DPRD DKI Jakarta telah mencapai kesepakatan untuk mengusulkan tiga nama sebagai calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Heru Budi Hartono. Tiga calon tersebut adalah Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir yang diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Teguh Setyabudi saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Akmal Malik merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah di kementerian yang sama, dan Komjen Pol. Tomsi Tohir menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Dalam Negeri. Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menyampaikan bahwa ketiga nama tersebut akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan bagi Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Rapat yang digelar untuk menentukan pengusulan ini melibatkan partai-partai politik yang ada di DPRD DKI Jakarta, di mana masing-masing partai mengusulkan tiga nama. Dari hasil pemungutan suara, Teguh Setyabudi mendapat dukungan dari delapan fraksi, sedangkan Akmal Malik dan Tomsi Tohir masing-masing mendapatkan dukungan dari tujuh fraksi. Sebelumnya, Heru Budi menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI sejak tanggal 17 Oktober 2022, setelah menggantikan Anies Baswedan yang purnatugas. Sangat mencolok bahwa dukungan untuk Heru Budi terlihat minim, di mana hanya satu suara yang diberikan kepadanya. Masa jabatan Heru Budi yang seharusnya berakhir pada tahun 2023 ini telah diperpanjang hingga tanggal 17 Oktober 2024. Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam konteks pengangkatan Pejabat Gubernur, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Di antara syarat tersebut adalah memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dibuktikan dengan riwayat jabatan. Calon yang diusulkan juga diharuskan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya mencakup posisi-posisi penting seperti sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, dan staf ahli menteri, tentunya setara dengan eselon I. Selanjutnya, calon yang diusulkan harus memiliki penilaian kinerja pegawai yang baik selama tiga tahun terakhir, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan ketentuan yang ada, ketiga nama yang diusulkan oleh partai-partai politik di DPRD DKI Jakarta dikatakan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Adapun proses pelantikan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar pada tahun 2024 direncanakan akan berlangsung pada awal tahun 2025. ANTARA