SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur untuk periode 1 hingga 15 September 2024 mengalami peningkatan. Saat ini, harga TBS yang dipanen dari pohon berusia 10 tahun ke atas tercatat sebesar Rp2.815,37 per kilogram. Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ence Achmad Rafiddin Rizal, menjelaskan bahwa besaran harga tersebut hanya berlaku untuk TBS yang dihasilkan dari pohon kelapa sawit yang berusia 10 tahun atau lebih. Sementara itu, TBS yang diambil dari pohon dengan usia tanam di bawahnya akan memiliki harga yang sedikit lebih rendah. Dalam tiga periode terakhir, harga TBS di Kalimantan Timur menunjukkan tren kenaikan. Pada periode 1-15 Agustus, harga TBS tercatat Rp2.693,69 per kilogram. Kemudian, pada periode 16-31 Agustus, harga kembali meningkat menjadi Rp2.752,49 per kilogram, dan kini mencapai Rp2.815,37 per kilogram untuk periode 1-15 September. Untuk kategori TBS yang dihasilkan dari pohon berusia di bawah 10 tahun, rincian harganya adalah sebagai berikut: TBS dari pohon berumur 3 tahun kini ditetapkan sebesar Rp2.480,71 per kilogram, yang merupakan kenaikan dibandingkan harga sebelumnya yang mencapai Rp2.425,38 per kilogram. Sementara itu, untuk TBS yang dihasilkan dari pohon berumur 4 tahun, harga ditetapkan pada Rp2.647,45 per kilogram, mengalami kenaikan dari Rp2.588,52 per kilogram pada periode sebelumnya. Rentang harga juga bervariasi untuk TBS dari pohon berumur lain. Harga untuk TBS dari pohon berumur 5 tahun adalah Rp2.661,76 per kilogram, dari pohon berumur 6 tahun Rp2.690,02 per kilogram, dari pohon berumur 7 tahun Rp2.706 per kilogram, dari pohon berumur 8 tahun Rp2.726,51 per kilogram, dan untuk TBS dari pohon berumur 9 tahun, harga naik menjadi Rp2.782,58 per kilogram. Dalam kesempatan yang sama, Rafiddin juga mengungkapkan bahwa harga *crude palm oil* (CPO) untuk periode 1-15 September tercatat sebesar Rp12.612,29 per kilogram. Ini merupakan kenaikan yang modest jika dibandingkan dengan periode 16-31 Agustus yang mencapai Rp12.561,45 per kilogram. Selain itu, untuk harga *kernel* atau inti sawit, rata-rata tertimbang ditetapkan pada Rp8.212,37 per kilogram, mengalami kenaikan dari Rp8.089,24 per kilogram pada periode sebelumnya. Rafiddin menjelaskan bahwa tim penetapan harga TBS terdiri dari berbagai sektor. Tim ini melibatkan Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, perwakilan dari sejumlah kelompok pekebun, serta perwakilan dari berbagai perusahaan sawit. Ia juga menekankan bahwa harga TBS yang berlaku saat ini hanya untuk kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk bagi kebun swadaya masyarakat yang bekerja sama dengan pabrik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018. "Para pekebun kelapa sawit perlu membentuk kelompok dan menjalin kemitraan dengan pabrik pengolahan minyak sawit untuk menjaga harga penjualan TBS. Dengan berorganisasi, para petani akan memiliki kekuatan yang lebih dalam menghadapi tengkulak," tuturnya. ANTARA