TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tanjung Selor**, Pemerintah Kabupaten Bulungan, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah menyerahkan 280 sertifikat tanah kepada warga di wilayahnya sebagai bagian dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (*PTSL*). Bupati Bulungan, Syarwani, menjelaskan bahwa program *PTSL* merupakan inisiatif nasional yang terus berjalan hingga saat ini. Penyerahan sertifikat yang dimulai pada Selasa, 10 September 2024, masih akan berlanjut, mengingat ada 108 sertifikat tambahan yang belum diterima oleh pemilik sahnya. Dalam proses ini, Bupati Syarwani mengajak para ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif mengunjungi kantor BPN guna mengambil sertifikat yang telah menjadi hak mereka. Ia menjelaskan pentingnya setiap warga negara memiliki legalitas yang jelas atas bidang tanah yang dikuasainya, guna mencegah sengketa di masa depan serta mempermudah akses terhadap permodalan. Sebagai upaya untuk mendorong masyarakat agar mengurus dan melegalkan kepemilikan tanah dan bangunan, Pemkab Bulungan memberikan keringanan berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (*BPHTB*) hingga 50 persen, yang akan berlaku hingga Desember 2024. Kebijakan ini diharapkan akan menarik minat masyarakat untuk lebih aktif dalam proses legalisasi tanah. Menurut Bupati, selama ini banyak masyarakat yang hanya memiliki legalitas berupa dokumen segel yang diterbitkan oleh kecamatan. Dokumen keterangan dari RT dan pihak kecamatan menjadi langkah awal penting dalam pengurusan sertifikat. Namun, beliau menegaskan bahwa pengakuan hak atas tanah yang sebenarnya diberikan oleh BPN lewat sertifikat adalah hal yang sangat penting. Dengan adanya langkah ini, diharapkan proses pengurusan lahan oleh masyarakat dapat lebih terjamin dan jelas dalam legitimasi hak milik yang dimiliki. ANTARA