BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan bahwa mereka memerlukan sebanyak 51.667 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa, menekankan pentingnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam memilih anggota KPPS yang memiliki integritas tinggi. Hal ini sangat penting untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan Pilkada. Menurut Tenri, ada tiga atribut utama yang harus dimiliki oleh anggota KPPS, yaitu integritas, dedikasi, dan tanggung jawab. "Sosok yang dapat diandalkan dalam tugas KPPS adalah mereka yang memiliki ketiga karakteristik ini," tegasnya saat berada di Banjarmasin. Selanjutnya, Tenri juga menjelaskan bahwa anggota KPPS berperan sebagai garda terdepan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Tugas mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat, yang merupakan pemegang suara. Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota KPPS untuk diakui baik dalam lingkungan masyarakat dan memiliki reputasi yang tidak diragukan mengenai kejujurannya. Ia menambahkan, "Kesuksesan pilkada yang transparan dan adil dimulai dari kerja keras KPPS dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS)." KPU juga segera membuka lowongan untuk perekrutan anggota KPPS melalui PPS di daerah masing-masing menjelang Pilkada 2024. Pendaftaran untuk calon anggota KPPS akan dilaksanakan mulai tanggal 17 hingga 21 September 2024. Calon yang terdaftar akan diambil sumpah dan dilantik pada tanggal 7 November 2024 untuk menjalankan tugas mereka selama sebulan, hingga 8 Desember 2024. Selain itu, KPU menetapkan kriteria usia untuk pendaftar anggota KPPS, yaitu antara 17 hingga 55 tahun, yang dihitung hingga hari pemungutan suara Pilkada 2024. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pilkada mendatang dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. ANTARA