**Borneonews - Jakarta**, Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menyatakan bahwa Heru Budi Hartono masih memiliki peluang untuk melanjutkan posisinya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, meskipun namanya tidak diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri. Jhonny menjelaskan bahwa kemungkinan ini tetap terbuka, terutama jika Kementerian Dalam Negeri atau Presiden meminta tindak lanjut tertentu meskipun tidak ada proses pembelajaran yang dilakukan.
Dalam rapat yang diadakan, terdapat tiga nama yang paling banyak mendapatkan dukungan dari para fraksi di DPRD DKI, yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Nama-nama tersebut antara lain Teguh Setyabudi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, dengan perolehan delapan suara dukungan.
Selanjutnya, terdapat Akmal Malik yang merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri dengan tujuh dukungan, serta Komjen Pol. Tomsi Tohir yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Dalam Negeri, juga mendapatkan tujuh dukungan. Sementara itu, Heru Budi hanya meraih satu dukungan. Sosok lainnya seperti Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, memperoleh dua dukungan, Deputi Gubernur DKI Jakarta di Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali, serta Rudy Sufahriadi masing-masing mendapatkan satu dukungan.
Jhonny menambahkan bahwa siang ini nama-nama tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Ia mengingatkan bahwa arahan akhir tetap berada di tangan presiden melalui kementerian tersebut. Oleh karena itu, apa yang diajukan bersifat usulan dan tidak dapat dipastikan akan diterima atau tidak.
Heru Budi telah menjalankan tugasnya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022, dengan masa jabatannya berakhir pada 17 Oktober 2024. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun lagi, baik dengan orang yang sama maupun berbeda.
Setelah jangka waktu dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan menetapkan kembali mekanisme untuk pengusulan nama Pj Gubernur baru. Dalam proses tersebut, masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur yang akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.
ANTARA
Heru Budi Berpotensi Lanjut sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







